Denpasar, warnaberita.com - Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kelas Jabatan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, menggabungkan metode daring dan luring di Graha Sewakadarma, pada Rabu (4/6). Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Setda Kota Denpasar, I Wayan Sudiana.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Denpasar terhadap konsep dan implementasi kelas jabatan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja yang berbasis evaluasi jabatan.
Turut hadir dalam acara ini Sekretaris BKPSDM Kota Denpasar, I Komang Adi Wirawan, para pimpinan OPD, serta pegawai dari berbagai perangkat daerah. Sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Kementerian PAN-RB, yakni Mita Nezky, S.E., M.E., Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Bidang SDM Aparatur, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Evaluasi Jabatan.
Baca Juga: Ribuan PPPK Kota Denpasar Siap Dilantik pada Hari Lahir Pancasila
Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini diikuti secara luring oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Denpasar, sementara UPTD Puskesmas dan para lurah mengikuti secara daring.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait kelas jabatan, serta mampu menjawab berbagai persoalan teknis maupun kebijakan yang muncul dalam implementasinya,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam sambutan yang dibacakan oleh I Wayan Sudiana, menekankan pentingnya evaluasi jabatan sebagai fondasi manajemen ASN. Ia menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Perwali Nomor 7 Tahun 2025, Pemkot Denpasar telah memiliki kerangka hukum untuk mengelola kelas jabatan secara adil dan terstruktur.
Baca Juga: Denpasar Dorong Reformasi Birokrasi Berkelanjutan Menuju Pelayanan Publik Prima
“Evaluasi jabatan bukan hanya untuk menentukan peringkat jabatan, tapi juga menjadi dasar dalam pengembangan karir, penilaian kinerja, hingga penetapan penggajian dan tunjangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan sistem kelas jabatan yang jelas, organisasi dapat melakukan penempatan pegawai secara optimal, merancang pola karir yang lebih adil, dan menyusun sistem remunerasi yang akuntabel.
“Kita ingin menciptakan birokrasi yang tidak hanya efisien, tapi juga adaptif dan berkeadilan. Kelas jabatan ini adalah bagian penting dari proses itu,” tegasnya.
Baca Juga: Tiga Sekehe Gong Kebyar Duta Denpasar Siap Tampil Terbaik di PKB XLVII Tahun 2025
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Pemerintah Kota Denpasar berharap seluruh ASN memiliki pemahaman yang seragam dan siap menerapkan sistem kelas jabatan demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang profesional dan transparan.(*)