Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambah Bab Khusus Soal Ini

Oleh Ragata KalyaWednesday, 23rd April 2025 | 14:05 WIB
Menag Usulkan Revisi UU Perkawinan, Tambah Bab Khusus Soal Ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Kemenag)

Jakarta, warnaberita.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurutnya, UU Perkawinan perlu menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan. 

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (22/4).

Baca Juga: Wow...Penonton Jumbo Tembus 6 Juta

Menag menyebut tingginya angka perceraian di Indonesia menjadi sinyal bahwa ketahanan rumah tangga perlu mendapat perhatian serius.

Negara, katanya, tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Evaluasi Menyeluruh, Mendiktisaintek Tegaskan Tak Ada Toleransi terhadap Kekerasan Seksual

Ia menilai sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa.

Menag juga menyoroti perlunya pendekatan mediasi sebagai langkah preventif dalam menjaga keutuhan perkawinan. 

Ia merekomendasikan 11 strategi mediasi yang dapat dilakukan BP4.

Baca Juga: Tips Mencegah Uban di Usia Muda

“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Bahkan, jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” ujar Nasaruddin.

Berikut 11 strategi mediasi yang direkomendasikan bagi BP4:

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.

Baca Juga: Kemenkes Ajak Komunitas dan Pegiat Medsos Jadi Duta Imunisasi Digital

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

Baca Juga: Pendaftaran UM-PTKIN 2025 Sudah Dibuka, Cek Jadwalnya!

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Menag juga mengusulkan agar BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung, serta mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.

Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menyambut baik arahan tersebut. Ia menegaskan bahwa tantangan keluarga Indonesia saat ini semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.

“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” imbuhnya.

Abu menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4. "BP4 adalah mitra strategis Direktorat Jenderal Bimas Islam," tandasnya. (*)

Terkini

Industri Waralaba Didorong Turut Majukan UMKM dan Tingkatkan Rasio Wirausaha
Industri Waralaba Didorong Turut Majukan UMKM dan Tingkatkan Rasio Wirausaha
MIKRO | in 6 hours
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah
MIKRO | in 4 hours
Skema Penerimaan Murid Baru, Pemkab Tabanan Pastikan Tak Ada Siswa yang Tertinggal
Skema Penerimaan Murid Baru, Pemkab Tabanan Pastikan Tak Ada Siswa yang Tertinggal
TABANAN | in 2 hours
Pengurus Kwartir Daerah Pramuka Resmi Dilantik
Pengurus Kwartir Daerah Pramuka Resmi Dilantik
DENPASAR | in an hour
Pemkot Denpasar dan WHDI Gelar Pelatihan Pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu di Peguyangan Kangin
Pemkot Denpasar dan WHDI Gelar Pelatihan Pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu di Peguyangan Kangin
DENPASAR | in 36 minutes
Tunggu Penyerahan Aset Jalan dari Pihak Swasta, Pemkot Denpasar Siap Tata Kawasan Jalan Karya Makmur
Tunggu Penyerahan Aset Jalan dari Pihak Swasta, Pemkot Denpasar Siap Tata Kawasan Jalan Karya Makmur
DENPASAR | 33 minutes ago
AirAsia RedRun 2025 Sukses Digelar di The Nusa Dua
AirAsia RedRun 2025 Sukses Digelar di The Nusa Dua
OLAHRAGA | an hour ago
Permudah Akses Obat Pasien Penyakit Kronis, Dinkes Buleleng Perluas Layanan Farmasi Puskesmas
Permudah Akses Obat Pasien Penyakit Kronis, Dinkes Buleleng Perluas Layanan Farmasi Puskesmas
BULELENG | 3 hours ago
Dua Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi Diresmikan HPM
Dua Dealer Mobil Bekas Bersertifikasi Diresmikan HPM
OTOMOTIF | 4 hours ago
SheHacks Bertransformasi Jadi Gerakan Nasional Inklusif
SheHacks Bertransformasi Jadi Gerakan Nasional Inklusif
TELCO | 5 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita