Jakarta, warnaberita.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Brian Yuliarto merespons kebijakan terbaru pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait penangguhan penerbitan visa bagi mahasiswa internasional serta menghentikan seluruh proses wawancara visa pelajar di kedutaan besar AS di seluruh dunia.
Kemdiktisaintek sebagai kementerian yang menaungi pendidikan tinggi berkomitmen untuk memastikan agar tidak ada mahasiswa penerima beasiswa Kemdiktisaintek yang akan kuliah di AS terbengkalai akibat kebijakan ini.
”Kami akan berkomunikasi dengan universitas internasional unggulan di berbagai negara untuk menjajaki kemungkinan pindah ke negara lain. Juga berkoordinasi dengan universitas di dalam negeri untuk kemungkinan yang sama,” ujar Brian, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga: LDC Resmikan Pabrik Baru Pemurnian Gliserin dan Lini Pengemasan Minyak Nabati
Dalam memo resmi yang dirilis oleh Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, disebutkan bahwa selain penundaan visa, pihak pemerintah AS juga akan menelaah akun media sosial para pelamar visa sebagai bagian dari proses verifikasi tambahan.
Mendiktisaintek menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan berperan aktif dan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelanjutan studi mahasiswa Indonesia yang terdampak kebijakan ini.
“Kami juga mengimbau bagi mahasiswa yang sudah berada di AS untuk tidak keluar dari AS agar tidak ada kendala saat masuk kembali,” pinta Brian.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Siap Realisasikan Program Waste to Energy di Bali, Dimulai dari TPA Suwung
Saat ini, Kemdiktisaintek akan melakukan beberapa langkah konkret dan intensif antara lain; melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk pihak universitas (internasional dan dalam negeri) dan lembaga pemberi beasiswa agar mahasiswa bisa melanjutkan studinya dan melakukan pendataan mahasiswa, meliputi jurusan yang dipilih, jenjang pendidikan yang ditempuh, serta apakah status dan progres pengurusan VISA-nya.
Kemdiktisaintek terus berupaya maksimal agar hak pendidikan mahasiswa Indonesia tetap terjamin di tengah dinamika kebijakan internasional yang sedang berlangsung. (*)