Jakarta, warnaberita.com - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan dengan meluncurkan program bantuan rumah bersubsidi.
Program ini ditujukan bagi tenaga kesehatan, termasuk perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat, sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam sistem layanan kesehatan di Indonesia.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan bahwa program ini dirancang khusus bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu. Individu yang belum berkeluarga dapat mengajukan bantuan rumah bersubsidi jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, sementara tenaga kesehatan yang telah berkeluarga bisa mengajukan bantuan dengan batas penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.
Baca Juga: H-3 Lebaran, Bandara Ngurah Rai Catat 73 Ribu Penumpang
“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes Budi dalam konferensi pers di Jakarta.
Sebagai langkah nyata, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Nota kesepahaman ini mengatur penyediaan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit.
Rinciannya, sebanyak 15 ribu unit diperuntukkan bagi perawat, 10 ribu unit untuk bidan, dan 5 ribu unit bagi tenaga kesehatan masyarakat.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo dengan dukungan dari Bappenas dan DPR.
Baca Juga: Mudik Tenang dan Tetap Bisa Transaksi, AgenBRILink Solusinya
"Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan," ujar Maruarar.
Untuk memastikan program ini berjalan dengan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS guna melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan. Dengan data yang akurat, distribusi bantuan rumah bersubsidi diharapkan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah.
Menkes Budi menambahkan bahwa program ini merupakan respons terhadap meningkatnya kebutuhan hunian layak bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan terbatas.
Baca Juga: Pertamina Energi Terminal Pastikan Jaga Keandalan Pasokan BBM dan LPG di Ramadan-Idulfitri 2025
"Kami ingin memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang lebih sejahtera,” tambahnya.
Selain meningkatkan kesejahteraan tenaga kesehatan, program ini juga bertujuan untuk memotivasi mereka agar tetap berdedikasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang bisa merasakan manfaatnya.
“Ini adalah kali pertama ada kebijakan seperti ini, dan kami berharap bisa menjangkau lebih banyak tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Baca Juga: Arus Mudik Lebaran 2025, Jasa Marga Catat Segini Jumlah Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Dengan adanya program ini, tenaga kesehatan diharapkan dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih layak dan nyaman, sehingga mereka bisa terus bekerja dengan semangat dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.(*)