Badung, warnaberita.com – Enam warung yang berdiri di atas got di kawasan Jalan Gatot Subroto Barat, tepatnya di wilayah perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, ditertibkan Satpol PP Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berada di atas ruang milik jalan (Rumija) dan dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tibum Transmas) Satpol PP Kabupaten Badung, I Wayan Suadi, memimpin langsung penertiban tersebut.
Petugas menertibkan enam warung yang memanfaatkan area got sebagai tempat berdagang. Pemerintah menilai penggunaan ruang tersebut berpotensi mengganggu fungsi jalan sekaligus memengaruhi keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan.
I Wayan Suadi mengatakan penertiban menjadi bagian dari upaya Pemkab Badung menjaga kawasan publik agar tetap tertata dan pemanfaatan ruang milik jalan berjalan sesuai aturan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi.
Sebelum turun melakukan penertiban, Satpol PP Badung terlebih dahulu menempuh pendekatan persuasif kepada para pemilik warung. Pemerintah telah memberikan surat peringatan dan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami sebelumnya telah memberikan surat peringatan dan masa tenggang selama tujuh hari kepada pemilik warung untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Suadi.
Namun, setelah batas waktu tersebut berakhir, masih terdapat warung yang belum dibongkar. Kondisi itu membuat pemerintah mengambil langkah penertiban di lapangan.
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016, khususnya ketentuan mengenai pemanfaatan ruang serta keberadaan bangunan atau aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya di ruang milik jalan.
Pemkab Badung menegaskan, penertiban bukan sekadar membongkar bangunan. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat memahami batas pemanfaatan fasilitas umum. Ruang milik jalan memiliki fungsi yang harus dijaga sehingga tidak semestinya digunakan untuk kepentingan pribadi apabila aktivitas tersebut mengganggu fungsi fasilitas publik.
Penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Pemkab Badung berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, tertib, aman, dan nyaman.
Penertiban warung di Jalan Gatot Subroto Barat sekaligus menjadi bagian dari komitmen Pemkab Badung dalam menata ruang publik dan menjaga fungsi infrastruktur jalan secara berkelanjutan.(*)
