Wednesday, October 7, 2026
HomeBALITabanan38 Perkara Dimusnahkan, Wabup Dirga Bongkar Bahaya Narkoba yang Mengintai Pelajar Tabanan

38 Perkara Dimusnahkan, Wabup Dirga Bongkar Bahaya Narkoba yang Mengintai Pelajar Tabanan

Tabanan, warnaberita.com – Bahaya narkotika kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Tabanan. Sebanyak 38 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) menjadi dasar pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Semester II Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 25 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika.

Pemusnahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tabanan, Rabu (7/10/2026), dan disaksikan Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan. Kegiatan tersebut juga melibatkan para pelajar sebagai bagian dari edukasi hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan narkotika sejak usia dini.

Turut hadir Kapolres Tabanan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan yang diwakili Kasi Intel, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dandim Distrik Militer 1619 Tabanan, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Sejumlah guru dan siswa dari SMA Negeri 1 Kediri, SMP Negeri 1 Kediri, dan SMP Negeri 2 Tabanan juga mengikuti kegiatan tersebut.

Baca Juga  Tabanan Raih Prestasi Nasional di Lomba Desa Ekspor 2025

Wabup Dirga yang juga menjabat Ketua BNK Tabanan meminta para pelajar tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun iming-iming yang dapat menjerumuskan mereka ke penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, masa remaja merupakan fase dengan rasa ingin tahu yang tinggi. Karena itu, pelajar perlu memiliki pemahaman yang kuat agar mampu memilah pergaulan dan menolak berbagai hal yang berisiko.

“Adik-adik ini berada pada usia yang rasa ingin tahunya tinggi. Jangan sampai keinginan untuk mencoba justru membawa pada hal yang salah. Kalau ada teman yang terindikasi terlibat narkoba, jangan didiamkan, informasikan kepada BNK Tabanan karena kita juga memiliki upaya rehabilitasi,” tegas Dirga.

Baca Juga  Bunda Rai Pantau Transformasi Posyandu 6 SPM di Desa Mambang

Ia juga mengajak pelajar membangun kerja sama dengan pemerintah, BNK Tabanan, serta aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sosialisasi ke sekolah-sekolah, kata dia, terus dilakukan untuk memperkuat kesadaran generasi muda terhadap bahaya narkoba.

“Kami mohon kerja samanya, jangan sampai memakai dan jangan ragu menginformasikan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. BNK Tabanan akan terus melakukan sosialisasi dan pencegahan di sekolah-sekolah di seluruh Tabanan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, S.H., M.H., menjelaskan 38 perkara tersebut terdiri atas 25 perkara narkotika, tujuh perkara pencurian, tiga perkara kesusilaan, dua perkara penipuan/penggelapan, serta satu perkara karantina hewan.

Baca Juga  Dukung Produksi Petani, Bupati Sanjaya Ikuti Gerdal Hama Tupai di Selabih

Menurut Medie, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus langkah untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti memiliki tujuan utama untuk memastikan barang rampasan atau bukti kejahatan dimusnahkan sehingga mengurangi terjadinya penyalahgunaan kembali, sehingga dapat mewujudkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada publik,” tegas Medie.

Pelibatan pelajar dalam kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi bahaya narkotika dan tindak lanjut program Jaksa Masuk Sekolah. Kejari Tabanan berharap sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan terus diperkuat agar penerangan hukum dan edukasi pencegahan narkotika dapat menjangkau lebih banyak sekolah.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dan penandatanganan berita acara pemusnahan.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular