Jakarta, warnaberita.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masih dalam meminta masukan-masukan dari masyarakat dan ahli. Puan mengatakan semua pihak termasuk pemberi, pelaku, dan penerima akan dimintai masukannya untuk revisi UU ini.
"Jadi proses itu yang kita lakukan dulu, bagaimana kemudian dari seluruh elemen masyarakat kita minta pendapatnya, masukannya, bagaimana meaningful participation itu sebanyak-banyaknya kita minta dulu. Sehingga ada fairness yang nanti harus kita berikan keadilan dari semua pihak,” kata Puan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan mengatakan permintaan masukan-masukan itu masih berjalan saat ini. Puan pun mengatakan permintaan masukan memerlukan waktu. "Ketiga-tiganya itu harus kita minta masukannya. Nah itu perlu waktu untuk diminta pendapatnya. Ya ini bermulai secara bertahap kita minta masukan," paparnya.
Baca Juga: Prabowo Sebut MBG Wujud Nyata Investasi Bangun Generasi Berkualitas
Terkait leading sector yang akan membahasnya, Puan mengatakan saat ini belum ditentukan RUU PPRT akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) atau Komisi IX. "Sampai saat ini masih kita di baleg, nanti pada waktunya akan kita lihat dari masukan itu apakah ini akan kita bahas di Komisi atau di Baleg," kata Puan.
Hal yang sama, kata Puan, juga terjadi untuk RUU Pemilu. Puan mengatakan DPR saat ini masih melihat situasi lapangan terkait pembahasan RUU Pemilu.
Baca Juga: Mendesak, Peran Negara dalam Jaga dan Kelola Ruang Udara Nasional
"Ini juga sedang kita lihat situasi di lapangannya, apakah gimana situasi di lapangan setelah hari-hari ini, apakah memerlukan hal yang lebih banyak pembahasannya. Sehingga perlu dilakukan pembahasan di Komisi, apakah hanya perlu dibahas di Baleg. Ini pikiran dari teman-teman DPR sedang mendiskusikan hal tersebut," pungkasnya. (*)