Jakarta, warnaberita.com - Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan Sidang ke-8 ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) yang akan digelar di Pahang, Malaysia, pada 8–12 Juni 2025.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua BKSAP DPR RI Ravindra Airlangga itu turut pula dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Ravindra menjelaskan Sidang ke-8 AIPACODD mengusung tema “Uniting Parliaments for an Inclusive and Sustainable ASEAN in Addressing Contemporary Drug Challenges.” Forum ini akan membahas rancangan resolusi bersama, mempresentasikan laporan kemajuan penanganan narkoba dari tiap negara anggota, serta mendiskusikan transformasi AIPACODD menjadi AIPA Advisory Council on Transnational Crimes (AIPA-ACT) yang mencakup kejahatan lintas negara secara lebih luas.
Baca Juga: SD No 6 Benoa Pantau Kehadiran Siswa Lewat WhatsApp
Menurut Ravindra, Indonesia akan mendorong pembentukan Common Legislative Framework dalam menangani kejahatan narkoba lintas negara.
“Persoalan transnasional seperti peredaran narkoba tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Diperlukan kerangka legislasi bersama yang memungkinkan adanya kesepakatan ekstradisi, penyamaan klasifikasi zat berbahaya, hingga kerja sama hukum antarnegara ASEAN,” tegas Ketua Delegasi Parlemen Indonesia itu dilansir dari laman DPR RI, Minggu (25/5).
Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah klasifikasi New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru, seperti Kratom, yang hingga kini belum memiliki ketetapan hukum yang seragam di ASEAN. Ravindra menekankan pentingnya kajian menyeluruh dari Kemenkes RI sebelum Indonesia mengusulkan klasifikasi di forum ASEAN.
Baca Juga: Kementerian UMKM Berkomitmen Pererat Kemitraan Pengemudi dan Aplikator Ojek Online
“Kratom punya potensi ekonomi, tapi juga perlu ditelaah risikonya. Ini contoh pentingnya harmonisasi regulasi antarnegara,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Data BNN RI menunjukkan bahwa peredaran narkoba jenis baru meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hingga akhir 2024, terdapat lebih dari 1.100 jenis NPS yang telah terdeteksi secara global, dengan sekitar 80 jenis di antaranya sudah masuk ke Indonesia. Namun, belum semua zat tersebut masuk ke dalam daftar pelarangan nasional, sehingga menyulitkan penegakan hukum.
Dalam sidang mendatang, Indonesia juga akan mendorong peningkatan status komite AIPACODD menjadi AIPA-ACT agar forum ini tidak hanya membahas narkotika, tetapi juga kejahatan lintas negara lainnya, seperti perdagangan manusia, pencucian uang, dan penyelundupan senjata.
“Harapan jangka panjangnya adalah terbentuknya Committee on Transnational Crimes di ASEAN, lengkap dengan Common Legislative Framework agar penanganan kejahatan lintas batas bisa lebih efektif dan terkoordinasi,” ujar Anggota DPR yang membidangi persoalan kesehatan ini di Komisi IX ini.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung langkah parlemen Indonesia dalam memperjuangkan posisi strategis ASEAN dalam memberantas narkotika.
Baca Juga: Kementerian Ekraf Jajaki Kolaborasi dengan Pop Mart untuk Angkat IP Lokal Menuju Pasar Global
Sidang AIPACODD ke-8 akan menjadi momentum penting bagi parlemen negara-negara ASEAN untuk memperkuat komitmen kolektif dalam memerangi ancaman narkotika yang kian kompleks dan meluas lintas batas negara. (*)