Jakarta, warnaberita.com - Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan dua pakar: Prof. Sakti Adisasmita dan Dr. Wahyudi Hasbi, di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5) guna memperdalam masukan terhadap substansi RUU tersebut.
Rapat ini menyoroti kebutuhan mendesak akan penguatan peran negara dalam menjaga dan mengelola ruang udara nasional di tengah kompleksitas geopolitik dan perkembangan teknologi penerbangan yang pesat.
Wakil Ketua Pansus, Amelia Anggreaini, menekankan pentingnya integrasi kebijakan antar sektor — komersial, pertahanan, dan keselamatan penerbangan. "RUU ini harus menjamin keselamatan ruang udara nasional termasuk wilayah terluar, dan mampu menjawab tantangan teknologi dan dinamika geopolitik global," ujarnya.
Baca Juga: Naik Kelas, RSUD Kolaka Timur Fokus Tangani Penyakit Mematikan
Anggota Pansus, Habib Idrus Salim Aljufri, menggarisbawahi luasnya ruang udara Indonesia yang mencapai 7.789.000 km², lebih luas dari wilayah perairan nasional. Ia menilai, Indonesia selama ini terlalu bergantung pada sistem navigasi laut seperti Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), tanpa pengawasan sonar atau sistem pertahanan ruang udara yang memadai. "Bayangkan jika teknologi drone nirawak yang tidak terdeteksi radar semakin berkembang. Tanpa sistem pengawasan dan pertahanan ruang udara yang canggih, kita akan tertinggal," ujarnya.
Para anggota Pansus juga menyoroti pentingnya antisipasi terhadap perkembangan teknologi masa depan. Salah satu anggota meminta para pakar memberikan proyeksi teknologi pengawasan udara ke depan agar RUU ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam merespons evolusi teknologi seperti drone, satelit pengintai, dan kecerdasan buatan (AI).
Baca Juga: Cegah Kebocoran Pajak, Pemkab Badung Sidak Kos-kosan WNA di Kuta Utara
Prof. Sakti dan Dr. Wahyudi, dalam paparannya, menyarankan agar Indonesia mengadopsi sistem pengelolaan ruang udara berbasis teknologi tinggi seperti Airspace Management System (AMS) dan memperkuat kerja sama regional dengan negara-negara ASEAN untuk menghindari konflik wilayah udara. Mereka juga menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel namun kuat dalam menghadapi kemunculan teknologi disruptif. (*)