Grab Klasifikasi Nominal Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi

Oleh Sedana PutraThursday, 27th March 2025 | 15:34 WIB
Grab Klasifikasi Nominal Bonus Hari Raya Mitra Pengemudi
Grab telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.(Web Grab)

Jakarta, warnaberita.com – Grab mengapresiasi perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap kesejahteraan Mitra Pengemudi, khususnya terkait Bonus Hari Raya (BHR).

Perusahaan ini telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.  

Dalam keterangannya, Grab menyatakan bahwa mekanisme penyaluran BHR berpedoman pada imbauan Presiden yang disampaikan pada 10 Maret 2025 di Istana Negara, yang juga dihadiri oleh Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab. Bonus ini diberikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja Mitra Pengemudi serta mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.  

Baca Juga: THR Cair, Kelola dengan Bank Digital untuk Perkuat Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi

"Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain tingkat keaktifan, besaran BHR juga bergantung pada kemampuan finansial perusahaan," ujar Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia dalam siaran pers, Kamis (27/3).

Tirza menjelaskan bahwa Grab membagi penerima BHR ke dalam empat tingkatan. Pada tingkatan pertama, yang disebut Mitra Jawara, BHR diberikan kepada mitra yang konsisten aktif selama 12 bulan terakhir. Mitra Jawara Teladan yang paling aktif mendapatkan nominal tertinggi, yakni Rp1.600.000 untuk pengemudi roda empat dan Rp850.000 untuk pengemudi roda dua.  

Sementara itu, tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) mendapatkan BHR sebagai bentuk inisiatif perusahaan dalam semangat berbagi menyambut Idulfitri.  

Baca Juga: Puncak Arus Mudik Lebaran di Bandara Ngurah Rai 28 Maret, Jumlah Penumpang Diprediksi Naik 4,5 Persen

"Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia. Lebih dari sekadar nominal, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan bagi Mitra di momen penting seperti Idulfitri," lanjut Tirza.  

Grab juga menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai pekerja sektor ekonomi informal, Mitra Pengemudi tidak memiliki kewajiban untuk menerima THR, dan BHR yang diberikan merupakan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan.  

"Bonus kinerja yang diberikan Grab bertujuan untuk mendukung Mitra Pengemudi yang aktif berkontribusi dalam ekosistem Grab. Namun, jika BHR harus diberikan kepada semua mitra terdaftar tanpa mempertimbangkan tingkat keaktifan, maka Grab tidak mampu memenuhinya," tegas Tirza.  

Baca Juga: Mudik Lebaran Tiba, Honda Siapkan Dealer Siaga di 106 Titik

Sebagai platform yang menawarkan fleksibilitas kerja, Grab menjadi pilihan bagi banyak orang, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, lebih dari 50% Mitra Pengemudi Grab tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan skema kemitraan ini, Grab berharap dapat terus memberikan peluang penghasilan bagi para mitra di tengah tantangan ekonomi. (*)

Terkini

Mustika Ratu Resmikan Rangkaian Body Care Terbaru di Piteri Indonesia 2025
Mustika Ratu Resmikan Rangkaian Body Care Terbaru di Piteri Indonesia 2025
KECANTIKAN | in 5 hours
Wamendiktisaintek Dorong Pengembangan Blue Economy
Wamendiktisaintek Dorong Pengembangan Blue Economy
PENDIDIKAN | in 3 hours
Sutera Nexen Luncurkan Klaster “Virtu” Bagi Generasi Muda
Sutera Nexen Luncurkan Klaster “Virtu” Bagi Generasi Muda
PROPERTI | in 37 minutes
Wamenekraf Hadiri Launching Buku A Kind of Magic, Buku Fotografi Warisan Nostalgia
Wamenekraf Hadiri Launching Buku A Kind of Magic, Buku Fotografi Warisan Nostalgia
GAYA HIDUP | 11 minutes ago
Kementerian Ekraf Bahas Penguatan Industri Batik Daerah bersama Yayasan Batik Jawa Barat
Kementerian Ekraf Bahas Penguatan Industri Batik Daerah bersama Yayasan Batik Jawa Barat
WASTRA | an hour ago
Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan
Menteri UMKM Dorong Pengutamaan Sanksi Administratif Jika ada UMKM Langgar Aturan
MIKRO | 2 hours ago
Industri Waralaba Didorong Turut Majukan UMKM dan Tingkatkan Rasio Wirausaha
Industri Waralaba Didorong Turut Majukan UMKM dan Tingkatkan Rasio Wirausaha
MIKRO | 3 hours ago
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah
Kemenkop Pastikan Biaya Pembuatan Akta Notaris Kopdes/ Kel Merah Putih Murah
MIKRO | 4 hours ago
Skema Penerimaan Murid Baru, Pemkab Tabanan Pastikan Tak Ada Siswa yang Tertinggal
Skema Penerimaan Murid Baru, Pemkab Tabanan Pastikan Tak Ada Siswa yang Tertinggal
TABANAN | 7 hours ago
Pengurus Kwartir Daerah Pramuka Resmi Dilantik
Pengurus Kwartir Daerah Pramuka Resmi Dilantik
DENPASAR | 7 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita