Jakarta, warnaberita.com – Grab mengapresiasi perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap kesejahteraan Mitra Pengemudi, khususnya terkait Bonus Hari Raya (BHR).
Perusahaan ini telah menyalurkan BHR kepada hampir setengah juta Mitra Pengemudi yang memenuhi kriteria pada 24 Maret 2025.
Dalam keterangannya, Grab menyatakan bahwa mekanisme penyaluran BHR berpedoman pada imbauan Presiden yang disampaikan pada 10 Maret 2025 di Istana Negara, yang juga dihadiri oleh Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab. Bonus ini diberikan berdasarkan tingkat keaktifan kerja Mitra Pengemudi serta mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan.
Baca Juga: THR Cair, Kelola dengan Bank Digital untuk Perkuat Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi
"Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Selain tingkat keaktifan, besaran BHR juga bergantung pada kemampuan finansial perusahaan," ujar Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia dalam siaran pers, Kamis (27/3).
Tirza menjelaskan bahwa Grab membagi penerima BHR ke dalam empat tingkatan. Pada tingkatan pertama, yang disebut Mitra Jawara, BHR diberikan kepada mitra yang konsisten aktif selama 12 bulan terakhir. Mitra Jawara Teladan yang paling aktif mendapatkan nominal tertinggi, yakni Rp1.600.000 untuk pengemudi roda empat dan Rp850.000 untuk pengemudi roda dua.
Sementara itu, tingkatan kedua (Mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang), dan keempat (Anggota) mendapatkan BHR sebagai bentuk inisiatif perusahaan dalam semangat berbagi menyambut Idulfitri.
"Grab telah berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan, dengan tetap menjaga keberlanjutan ekosistem Grab di Indonesia. Lebih dari sekadar nominal, kami harap BHR dapat dilihat sebagai bentuk dukungan bagi Mitra di momen penting seperti Idulfitri," lanjut Tirza.
Grab juga menegaskan bahwa BHR berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). Sebagai pekerja sektor ekonomi informal, Mitra Pengemudi tidak memiliki kewajiban untuk menerima THR, dan BHR yang diberikan merupakan bentuk apresiasi tambahan dari perusahaan.
"Bonus kinerja yang diberikan Grab bertujuan untuk mendukung Mitra Pengemudi yang aktif berkontribusi dalam ekosistem Grab. Namun, jika BHR harus diberikan kepada semua mitra terdaftar tanpa mempertimbangkan tingkat keaktifan, maka Grab tidak mampu memenuhinya," tegas Tirza.
Baca Juga: Mudik Lebaran Tiba, Honda Siapkan Dealer Siaga di 106 Titik
Sebagai platform yang menawarkan fleksibilitas kerja, Grab menjadi pilihan bagi banyak orang, termasuk mereka yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Saat ini, lebih dari 50% Mitra Pengemudi Grab tidak memiliki pekerjaan tetap. Dengan skema kemitraan ini, Grab berharap dapat terus memberikan peluang penghasilan bagi para mitra di tengah tantangan ekonomi. (*)