Berikan Payung Hukum bagi Ojek Online, Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM

Oleh Juli AnandaThursday, 17th April 2025 | 05:17 WIB
Berikan Payung Hukum bagi Ojek Online, Kementerian UMKM Siapkan Revisi UU UMKM
Kementerian UMKM akan memasukkan para pengemudi ojek online ke dalam klasifikasi usaha mikro, sehingga mereka akan memiliki perlindungan hukum yang pasti.

Jakarta, warnaberita.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) saat ini sedang mempersiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang akan diajukan pada tahun 2026 yang salah satu fokus utamanya adalah memasukkan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pengusaha usaha mikro.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4), menjelaskan revisi UU UMKM ini lahir dari hasil dialog dan pembahasan antara Kementerian UMKM dengan berbagai asosiasi dan kelompok ojek online beberapa waktu yang lalu. 

“Kementerian UMKM akan memperlakukan ojek online sebagai pengusaha UMKM. Artinya, mereka akan berhak atas berbagai fasilitas dan insentif yang selama ini ditujukan bagi pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman.

Baca Juga: Produk PTNBH Dorong Penguatan Finansial Berkelanjutan

Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap para pengemudi ojek online yang selama ini belum memiliki payung hukum yang pasti. 

Dengan memasukkan mereka ke dalam klasifikasi usaha mikro, para pengemudi ojek online akan memiliki perlindungan hukum yang pasti dan memperoleh akses terhadap berbagai program pelindungan dan pemberdayaan UMKM. 

Menteri UMKM menyebutkan terdapat lima fasilitas yang dapat diakses pengemudi ojek online ketika nantinya masuk dalam golongan pengusaha UMKM dalam UU UMKM yang baru.

Baca Juga: Bentley Home Hadirkan Rangkaian Furnitur dan Aksesori Terbaru  di Milan Design Week 2025

“Pertama, dengan masuknya ojek online dalam regulasi terkait UMKM, mereka akan memiliki hak yang sama untuk misalnya bisa mendapatkan subsidi BBM sebagaimana pengusaha UMKM lainnya. Kedua, akses kepada LPG 3 kilogram juga akan terbuka,” kata Menteri Maman.

Lebih lanjut, Menteri UMKM menekankan pentingnya akses pembiayaan yang selama ini menjadi tantangan besar bagi sektor informal. Melalui fasilitas KUR, para pengemudi ojek online akan dapat mengakses pinjaman hingga Rp 100 juta dengan bunga 6 persen per tahun, tanpa memerlukan agunan tambahan.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi para pengemudi ojek online yang ingin meningkatkan kapasitas usaha atau mendiversifikasi penghasilan mereka. Mereka tidak hanya akan mendapat pengakuan, tapi juga akses yang konkret untuk berkembang,” katanya.

Baca Juga: RAT Perkuat Tata Kelola, Dengar Suara Anggota, hingga Susun Arah Langkah Koperasi

Keempat, insentif tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan berlaku bagi para pengemudi ojek online. 

“Lalu yang terakhir, ojek online juga akan mendapatkan akses terhadap pelatihan dan peningkatan kapasitas yang disediakan oleh Kementerian UMKM,” katanya.

Menanggapi pemberian bonus hari raya yang diberikan menjelang lebaran lalu kepada ojek online, Menteri Maman berpendapat  itu merupakan bentuk apresiasi atau tali kasih kepada para pengemudi ojek online sebagai wujud kepedulian perusahaan e-commerce walau sifatnya tidak wajib.

Baca Juga: Menteri UMKM Paparkan Capaian Fasilitasi Perizinan UMKM sebagai Bentuk Transparansi Publik

“Karena ini sifatnya bonus dan bukan kewajiban hukum, kami kembalikan kepada masing-masing platform untuk memberikan apresiasi kepada para mitra pengemudi. Ini soal rasa dan empati terhadap para pekerja lapangan yang telah menopang keberlangsungan bisnis mereka,” kata Menteri Maman. (*)

Sumber: Kementerian UMKM

Terkini

Politeknik Negeri Kupang Didorong Berkontribusi pada Lingkungan
Politeknik Negeri Kupang Didorong Berkontribusi pada Lingkungan
PENDIDIKAN | in 7 hours
PLUT Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jembrana
PLUT Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jembrana
JEMBRANA | in 7 hours
Kalah dari Persib, Teco Mundur jadi Pelatih Kepala Bali United
Kalah dari Persib, Teco Mundur jadi Pelatih Kepala Bali United
OLAHRAGA | in 6 hours
Wagub Giri Prasta: Gianyar, Kota Seni Bernafaskan Seni Bali
Wagub Giri Prasta: Gianyar, Kota Seni Bernafaskan Seni Bali
GIANYAR | in 6 hours
Perluas Akses Kesehatan, Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus
Perluas Akses Kesehatan, Menkes Resmikan RSUD Syarif Idrus
KESEHATAN | in 5 hours
Berkat Turyapada Tower, Masyarakat Bali Utara Nikmati Siaran TV Digital
Berkat Turyapada Tower, Masyarakat Bali Utara Nikmati Siaran TV Digital
BULELENG | in 5 hours
Calon Jemaah Haji Didominasi Lansia dan Miliki Komorbid, Ini  Kebijakan Strategis Kemenkes
Calon Jemaah Haji Didominasi Lansia dan Miliki Komorbid, Ini Kebijakan Strategis Kemenkes
KESEHATAN | in 4 hours
Menkeu Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Jadi Institusi Tangguh dan Dapat Diandalkan
Menkeu Dorong Direktorat Jenderal Anggaran Jadi Institusi Tangguh dan Dapat Diandalkan
MAKRO | in 4 hours
Kamar Mandi Kecil? Jangan Minder, Hidupkan dengan Warna
Kamar Mandi Kecil? Jangan Minder, Hidupkan dengan Warna
PROPERTI | in 2 hours
Linkin Park Jadi Penampil Utama Kick Off Final Liga Champions UEFA
Linkin Park Jadi Penampil Utama Kick Off Final Liga Champions UEFA
HIBURAN | in an hour
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita