Badung, warnaberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung melaksanakan pemusnahan arsip pascabencana di Kantor KPU Kabupaten Badung, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini mendapat perhatian Bawaslu Kabupaten Badung sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pengelolaan arsip di lingkungan penyelenggara pemilu.
Pemusnahan tersebut menyasar arsip yang terdampak bencana banjir. Sebelum dimusnahkan, seluruh arsip telah melewati tahapan pemeriksaan, penelitian, dan penilaian oleh pihak yang berwenang.
Total terdapat 21.249 bendel arsip yang dimusnahkan. Arsip tersebut berasal dari rentang tahun 2016 hingga 2024.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Badung, Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Tim Penilai Pengelolaan dan Penerapan Kearsipan pada KPU Kabupaten Badung, serta jajaran pejabat struktural KPU Kabupaten Badung.
Ketua KPU Kabupaten Badung menjelaskan, pemusnahan arsip pascabencana berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (Perka ANRI) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pelindungan dan Penyelamatan Arsip dari Bencana.
Aturan tersebut memungkinkan arsip yang terdampak bencana untuk dimusnahkan setelah melalui proses pemeriksaan, penelitian, dan penilaian oleh arsiparis serta dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan arsip pasca bencana ini kami laksanakan atas dasar Perka ANRI Nomor 23 Tahun 2015, bahwa arsip yang terkena bencana setelah dilihat, diteliti dan dinilai oleh arsiparis maka dapat dimusnahkan,” ungkapnya.
Sebelum proses pemusnahan berlangsung, KPU Kabupaten Badung juga telah melakukan koordinasi dengan KPU RI, KPU Provinsi Bali, serta anggota Tim Pokja Arsiparis.
KPU Badung turut melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung dan media dalam kegiatan tersebut. Pelibatan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keterbukaan dalam proses pemusnahan arsip yang terdampak bencana.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, mengatakan kehadiran Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemusnahan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa mekanisme dan proses pemusnahan ini berdasarkan aturan yang ada. Kami juga mengapresiasi pola-pola keterbukaan yang dilakukan oleh KPU Badung,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga akuntabilitas kelembagaan, termasuk dalam pengelolaan dan pemusnahan arsip.
Pemusnahan arsip yang dilakukan setelah melalui proses penilaian dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan pengelolaan kearsipan tetap tertib. Terlebih, arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah terdampak bencana banjir.
Dengan proses yang mengacu pada regulasi, pengelolaan arsip di lingkungan KPU Kabupaten Badung diharapkan semakin tertib, terukur, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pemusnahan arsip tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian serta melibatkan pihak terkait sesuai ketentuan kearsipan yang berlaku.(*)
