Badung, warnaberita.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menemukan sebanyak 44 data pemilih yang telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat meninggal dunia, namun masih aktif terdaftar dalam data keanggotaan partai politik. Temuan penting ini didapatkan setelah KPU Badung melakukan pencermatan dan pengecekan data pemilih TMS untuk periode Semester I Tahun 2026.
Proses pengecekan menyeluruh tersebut dilakukan terhadap total 1.459 data pemilih TMS. Rinciannya mencakup 1.423 pemilih yang telah meninggal dunia serta 36 pemilih yang kini berstatus aktif sebagai anggota TNI/Polri. Dari hasil validasi mendalam, 44 orang di antara warga yang sudah meninggal tersebut ternyata belum dihapus dari sistem keanggotaan partai politik. Sementara itu, untuk 36 pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI/Polri, KPU Badung tidak menemukan adanya nama yang tercantum dalam data keanggotaan parpol mana pun.
Anggota KPU Kabupaten Badung sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Nyoman Dwi Suarna Artha, menjelaskan bahwa langkah verifikasi ini amat krusial untuk menjaga integritas serta keakuratan data kepemiluan secara berkelanjutan.
“Dari 1.459 data pemilih TMS yang kami lakukan pengecekan, terdapat 44 data pemilih yang meninggal dunia dan masih tercatat dalam data keanggotaan partai politik. Sedangkan untuk pemilih yang berstatus TNI/Polri, tidak ditemukan adanya data yang tercatat sebagai anggota partai politik,” ujar Dwi Suarna Artha dalam keterangannya Sabtu (12/9).
Dwi menegaskan bahwa temuan ini tidak otomatis mengindikasikan bahwa yang bersangkutan secara faktual masih beraktivitas sebagai anggota partai politik. Data tersebut memaparkan kondisi administratif saat ini yang memerlukan tindakan penyesuaian, verifikasi formal, serta pencermatan ulang dari tiap pengurus partai.
Berdasarkan inventarisasi KPU Badung, ke-44 data pemilih meninggal dunia tersebut tersebar di 18 partai politik. Sebanyak 14 partai politik di antaranya merupakan peserta Pemilu 2024, sementara 4 partai politik lainnya merupakan parpol non-peserta Pemilu 2024.
Sebagai langkah tindak lanjut, KPU Badung menyampaikan dan menyerahkan daftar 44 nama tersebut kepada pimpinan partai politik terkait agar segera ditindaklanjuti. Partai politik diimbau melakukan verifikasi internal dan memproses pencoretan nama-nama tersebut sesuai mekanis e serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Data ini kami sampaikan kepada partai politik yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti. Prinsipnya, kami ingin memastikan setiap data kepemiluan yang dimiliki tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pemutakhiran data kepemiluan adalah agenda dinamis yang terus berproses. Setiap perubahan status kependudukan warga, baik karena meninggal dunia maupun pergantian profesi menjadi TNI/Polri harus tercermin secara transparan dan konsisten dalam basis data partai politik maupun penyelenggara pemilu.
Ke depan, KPU Kabupaten Badung berkomitmen rutin menggelar pemutakhiran data secara berkala guna menjamin kualitas pelaksanaan tata kelola pemilu yang tertib, modern, dan tepercaya.(*)
