Thursday, October 29, 2026
HomeBALIBadungEmpat Raperda Badung Dibahas, Infrastruktur dan Modal BUMD Jadi Prioritas

Empat Raperda Badung Dibahas, Infrastruktur dan Modal BUMD Jadi Prioritas

Badung, warnaberita.com – Pembangunan infrastruktur dan penguatan badan usaha milik daerah (BUMD) menjadi fokus Pemerintah Kabupaten Badung dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Melalui kebijakan ini, Pemkab Badung mendorong keberlanjutan pariwisata sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Kamis (29/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, jajaran pejabat Pemkab Badung, pimpinan BUMD, serta insan pers.

Usai rapat, I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tetap menjadi prioritas dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, penyelesaian berbagai proyek infrastruktur diperlukan untuk mendukung aktivitas pariwisata dan menjaga kondusivitas daerah.

Baca Juga  Study Tiru ke Tangerang, TP PKK Badung Perkuat Pola Asuh Anak di Era Digital

“Untuk Raperda APBD 2027 saya kira sudah sangat lengkap tadi dijelaskan oleh Pak Bupati, bahwa konteksnya masih bertumpu pada infrastruktur, penyelesaian infrastruktur, ya tentu kita dukung agar pariwisata di Badung ini tetap kondusif,” ungkapnya.

Di sektor BUMD, Pemkab Badung merencanakan penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp150 miliar secara bertahap hingga 2029. Pada 2027, pemerintah daerah menyiapkan alokasi Rp37 miliar untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum kepada masyarakat.

“Jumlah kumulasinya itu sebesar 150 miliar, di mana dibagi dalam 3 tahap sampai 2029. Untuk tahun 2027 sebesar 37 miliar,” jelasnya.

Baca Juga  Golkar Badung Dukung Langkah Bupati Badung Urus Macet Parah di Gumi Keris

Selain itu, penyertaan modal kepada PT Jamkrida Bali Mandara direncanakan mencapai Rp150 miliar hingga 2030. Pemkab Badung mengalokasikan Rp10 miliar pada 2027, dengan target porsi kepemilikan saham sebesar 44 persen. Dukungan tersebut diharapkan memperkuat peran perusahaan penjaminan dalam membuka akses pembiayaan dan mendukung pengembangan usaha.

“Kita juga ikut menyertakan modal kita yang dulu hanya 5 miliar, jadi ini sampai tahun 2030 juga nilainya sebesar 150 miliar, di mana di tahun 2027 ini kita sertakan 10 miliar sehingga sahamnya menjadi 44%,” ungkapnya.

Raperda lainnya mengatur pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. Pencabutan dilakukan karena substansinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Langkah ini bertujuan menghindari tumpang tindih regulasi dan menyelaraskan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Macet Jadi Momok Pariwisata, Badung Gandeng Inggris Siapkan Transportasi Masa Depan

“Kenapa dicabut, Karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi ketika peraturan yang lebih tinggi sudah mengatur, agar tidak menimbulkan konflik of norma atau tumpang tindih aturan, sehingga pengaturan di Kabupaten Badung berpedoman langsung pada peraturan bupati,” tegasnya.

Pembahasan empat Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Badung bersama DPRD dalam menyusun kebijakan pembangunan, memperkuat peran BUMD, serta memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular