Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bali.
Penyerahan LHP berlangsung di Four Star by Trans Hotel, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar, Senin (29/12/25). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional BPK dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya untuk menilai tingkat kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi.
Ruang lingkup pemeriksaan mencakup seluruh siklus pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan. Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa LHP Kepatuhan menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pemkab Badung, berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu, terukur, dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terinci tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional yang dilaksanakan dalam dua tahap, sebagai lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan selama 35 hari yang berakhir pada 17 November 2025.
“Tujuan utama pemeriksaan ini adalah mendukung desentralisasi fiskal melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah, sehingga pemerintah daerah mampu membiayai secara mandiri penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Wabup Alit Sucipta.
Hasil pemeriksaan, lanjutnya, dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk optimalisasi penerimaan daerah sekaligus pencegahan potensi risiko ketidakpatuhan administrasi dan fiskal.
“Penguatan sistem pengendalian intern, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyempurnaan regulasi daerah menjadi fokus utama tindak lanjut guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyampaikan bahwa pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan PDRD mencakup enam pemerintah daerah di Bali, termasuk Kabupaten Badung. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kesesuaian pengelolaan PDRD dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
BPK mencatat struktur pendapatan pajak daerah Kabupaten Badung masih didominasi sektor pariwisata. Pada Tahun Anggaran 2024 (audited), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan menyumbang 56 persen, disusul PBJT Makanan dan/atau Minuman 20 persen, serta BPHTB 16 persen. Sementara retribusi daerah didominasi Retribusi Pelayanan Kesehatan sebesar 60 persen dan Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga sebesar 32 persen.
BPK juga mencatat rata-rata tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi pada enam entitas pemeriksaan mencapai 97,61 persen. Meski masih terdapat sejumlah catatan, BPK menyimpulkan pengelolaan PDRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material.(*)
