DPRD Badung Keluarkan Rekomendasi LKPJ 2025, Tekankan 9 Program Prioritas Wajib Ditindaklanjuti

0

Badung, warnaberita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung kembali menggelar Rapat Paripurna terkait Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Badung Tahun 2025 di ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung Kamis (23/4/26).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua AAN Ketut Agus Nadhi Putra, Made Wijaya, dan Made Sunarta. Turut hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba, Sekwan I Gede Surya Kurniawan, Forkopimda, serta pimpinan instansi vertikal dan OPD.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti menegaskan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diturunkan melalui PP Nomor 13 Tahun 2019.

Baca Juga  Wabup Badung Instruksikan Perbaikan Cepat

“Posisi Dewan setelah menerima dokumen itu, Dewan wajib membahas selama 30 hari. Astungkara kita sudah bisa keluarkan rekomendasi untuk LKPJ tahun 2025,” terangnya usai Rapat Paripurna.

Dalam rekomendasi yang dibacakan Wakil Ketua I DPRD Badung, AAN Ketut Agus Nadhi Putra, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis yang berfokus pada sembilan program prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RKPD Tahun 2025.

Sembilan prioritas tersebut meliputi sektor pangan, sandang, dan papan; kesehatan dan pendidikan; jaminan sosial dan ketenagakerjaan; adat, agama, tradisi, seni dan budaya; pariwisata; infrastruktur; tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik; penataan ruang dan permukiman; serta lingkungan hidup dan kebencanaan.

Baca Juga  Bupati dan Wabup Badung Dampingi Gubernur Bali Saksikan Atraksi Ogoh-Ogoh

DPRD menekankan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan merupakan dokumen resmi daerah yang wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Badung beserta seluruh perangkat daerah.

“Bahwa catatan-catatan yang dibahas melalui pembahasan Dewan ini, yang sudah terkeluar dalam rekomendasi-rekomendasi itu, adalah dokumen daerah yang harus dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh Bupati Badung dan seluruh perangkatnya. Artinya bahwa undang-undang sudah memberikan kewenangan rekomendasi ini harus ditindaklanjuti,” tegasnya.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.

“Sudah sangat jelas juga di dalam PP itu diatur sanksi-sanksinya,” pungkasnya.

Dengan keluarnya rekomendasi ini, DPRD Badung menegaskan fungsi pengawasan berjalan aktif, sekaligus mendorong percepatan realisasi program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(*)

Baca Juga  Bandara Ngurah Rai Pastikan Operasional Normal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here