Friday, April 24, 2026
HomeBALIBadungPemkab Badung Tertibkan Jaringan Utilitas di Seminyak

Pemkab Badung Tertibkan Jaringan Utilitas di Seminyak

Badung, warnaberita.com – Penataan kabel semrawut di kawasan wisata Seminyak terus dipercepat. Pemkab Badung kini tak hanya menertibkan, tapi juga menyiapkan sanksi tegas bagi provider yang melanggar.

Pemerintah Kabupaten Badung kembali mengintensifkan penertiban jaringan utilitas di wilayah Jalan Raya Basangkasa, Kelurahan Seminyak, Kuta, Jumat (24/4). Kegiatan ini dipimpin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung sebagai upaya menciptakan kawasan yang lebih tertata dan aman.

Penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya OPD di lingkungan Pemkab Badung, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL), Telkom Indonesia, serta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung. Kolaborasi ini dinilai penting untuk mempercepat penanganan jaringan utilitas yang selama ini terkesan semrawut.

Baca Juga  Bandara Ngurah Rai Dukung Program Travel Rehearsal Emirates, Wujudkan Perjalanan Inklusif bagi Anak Autisme

Kabid Bina Marga PUPR Badung Teddy Widnyana Putra menegaskan, kegiatan ini merupakan program berkelanjutan yang telah berjalan sejak tahun lalu. Bahkan, sesuai arahan pimpinan daerah, penertiban kini dilakukan lebih rutin.

“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan sudah beberapa di wilayah sudah ditertibkan. Dan Sesuai arah pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan menertibkan jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan 2 kali dalam sebulan. Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas di sepanjang jalan Raya Basangkasa ini juga terjaga,” jelasnya.

Baca Juga  JBT Perkuat Keselamatan dan Layanan Jalan Tol Bali Mandara

Tidak hanya fokus pada penertiban, Pemkab Badung juga telah menyediakan fasilitas pemindahan kabel ke bawah tanah. Namun, aparat tetap akan bertindak tegas jika masih ditemukan pelanggaran.

Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara menegaskan bahwa sanksi pidana ringan siap diterapkan kepada provider yang tidak mematuhi aturan.

“Jika setelah penertiban hari ini, para masih bandel. Maka kabelnya akan kami turunkan dan kepada provider kami akan kenakan sanksi tindakan pidana ringan berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 6 bulan,” ujarnya.

Langkah ini mendapat respon positif dari masyarakat. Kaling Basangkasa I Wayan Gde Budi Indrawan berharap kegiatan tersebut tidak hanya bersifat sementara, melainkan dilakukan secara konsisten.

Baca Juga  Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Bali 2026

“Semoga kedepan Badung ini bisa bersih dari kabel-kabel yang semrawut dan tiang-tiang yang sudah beranak-pinak. Semoga juga tidak seremonial saja dan kegiatan ini rutin dilaksanakan,” ucapnya.

Dengan penertiban yang berkelanjutan, Pemkab Badung optimistis kawasan Seminyak akan semakin rapi, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung citra pariwisata Bali yang berkualitas.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru