Jakarta, warnaberita.com - Upaya pemerintah dalam memberantas judi online dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak kejahatan dengan mengatasnamakan Kementerian Komdigi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan Kementerian Komdigi tidak pernah meminta atau menyimpan data pribadi masyarakat terkait judi online.
"Masyarakat harus waspada jika ada yang mengaku dari Komdigi, kami tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," kata Dirjen Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Kamis (12/6).
Baca Juga: Kesetaraan Antara Perempuan dan Laki-laki Harus Dimulai dari Keluarga
Hal tersebut menanggapi adanya laporan dari sebuah instansi yang menerima telepon dari seseorang yang mengaku pegawai Kementerian Komdigi dan meminta data pribadi pemain judi online di instansi tersebut.
Selain itu, terdapat juga laporan dari masyarakat yang menerima telepon serupa dan dituduh menjadi pemain judi online oleh penelepon.
Dirjen Wasdig menegaskan Kementerian Komdigi memiliki kewenangan untuk memutus akses konten ilegal di ruang digital, termasuk konten judi online.
Baca Juga: Mentan Amran Beberkan 6 Strategi Kunci Capai Swasembada Gula Nasional
Sedangkan upaya penindakan hukum dan pemblokiran rekening atau dompet digital terkait judi online dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi kepolisian, PPATK, BI, dan OJK.
"Kewenangan Kementerian Komdigi sebatas melakukan pemutusan akses konten judi online," tuturnya.
Dirjen Alexander Sabar juga meminta masyarakat untuk melihat pemain judi online sebagai korban yang perlu dibantu untuk sembuh dari kecanduan judi online.
Baca Juga: Indonesia Digunduli Jepang 0-6
"Pemain judi online itu korban, perlu dibantu, bandarnya yang melakukan kejahatan," ujarnya.
Dirjen Wasdig mengatakan Kementerian Komdigi juga terus melakukan upaya untuk melakukan literasi digital dan edukasi bahaya judi online kepada masyarakat melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. (*)