Badung, warnaberita.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Paripurna masa persidangan ketiga di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (28/7/25).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat juga membahas pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025. Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin rapat yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda IB. Surya Suamba, para kepala OPD, instansi vertikal, serta tenaga ahli DPRD dan fraksi.
Usai acara, Bupati Adi Arnawa menanggapi pandangan umum ketiga fraksi. Ia menyampaikan bahwa secara umum, fraksi-fraksi menilai dokumen RPJMD yang telah disampaikan sebelumnya mampu menjawab tantangan pembangunan lima tahun ke depan.
“Karena memang kenyataannya sebagaimana visi kami yaitu mewujudkan pariwisata yang berkualitas yang berlandaskan nilai-nilai Nangun Sat Kerthi Loka Bali itu memang isu strategis kami pada sektor infrastruktur termasuk ada beberapa sektor-sektor lainnya misalnya seperti masalah penanganan sampah, air bersih termasuk mendorong bagaimana pertumbuhan ekonomi baru di daerah-daerah yang memang kita akan dorong dalam rangka pemerintahan ekonomi di Badung ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, fokus pada sektor infrastruktur menjadi sorotan utama karena sejalan dengan visi daerah. Sektor lain seperti pengelolaan sampah dan air bersih juga masuk dalam prioritas kebijakan pembangunan jangka menengah ini.
Bupati Adi Arnawa menekankan bahwa pandangan umum fraksi menjadi penyemangat bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk bekerja lebih serius dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah.
“Yang menjadi kunci kita adalah bagaimana kita untuk selalu meningkatkan potensi kita terutama di sektor pajak hotel dan restoran ini. Dan memang kalau kita lihat bahwa langkah-langkah yang kami lakukan sebagaimana tertuang dalam RPJMD termasuk perubahan atas perda 7 termasuk juga KUA dan PPAS ini saya kira ini tujuannya adalah bagaimana kita mendapatkan pendapatan yang sebanyak-banyak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat Badung,” tutupnya.(*)



