Klungkung, warnaberita.com – Suasana peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 di Klungkung, Minggu (17/8/25), menjadi momen istimewa bagi para warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung.
Sebanyak 65 narapidana menerima Remisi Umum, sedangkan 73 narapidana lainnya memperoleh Remisi Dasawarsa.
Bupati Klungkung, I Made Satria, hadir langsung menyerahkan remisi bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ida Dalem Semaraputra, serta jajaran Forkompinda Klungkung. Dalam sambutannya, Bupati Satria menekankan pentingnya pembinaan yang dijalani warga binaan agar kelak bisa kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan.
“Begitu mereka keluar dari rutan ini diharapkan mereka melakukan hal-hal positif dimana di dalam rutan mereka mendapatkan berbagai macam keterampilan yang bisa menghasilkan uang,” ujar Bupati Satria.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mendampingi para mantan narapidana setelah bebas. Dukungan dapat diberikan dengan memperkerjakan mereka di sektor UMKM atau melalui akses permodalan. “Sehingga setelah keluar dari rutan mereka tidak ada keinginan untuk berbuat hal-hal yang negatif,” tegasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Klungkung, Alviantino Riski Satriyo, menjelaskan bahwa 65 warga binaan yang menerima Remisi Umum seluruhnya memperoleh Remisi Umum I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. Tidak ada narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.
Selain itu, 73 warga binaan memperoleh Remisi Dasawarsa dalam momentum HUT ke-80 Republik Indonesia. Rinciannya, 22 orang kasus pidana umum, 48 orang kasus narkotika, dan 3 orang kasus korupsi. “Khusus dalam momentum 80 Tahun Kemerdekaan RI sebanyak 73 orang narapidana berhak memperoleh Remisi Dasawarsa dengan rincian seluruhnya mendapat Remisi Dasawarsa I (pengurangan sebagian masa pidana) dan tidak ada yang mendapat Remisi Dasawarsa II (langsung bebas setelah mendapat remisi),” ujar Alviantino Riski Satriyo.
Ia menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. “Remisi Dasawarsa (RD) adalah remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan momentum dasawarsa kemerdekaan Republik Indonesia,” imbuhnya.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah dan menata masa depan yang lebih baik.(*)
