Jakarta, Warnaberita.com – Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memberikan persetujuan terhadap produk perikanan diproduksi 6 unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia masuk ke Arab Saudi.
Persetujuan yang dikeluarkan pada Selasa (19/8) tersebut mencakup produk perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta produk olahan perikanan. Ada pun 6 UPI yang diberikan izin adalah PT Pahala Bahari Nusantara, PT Suri Tani Pemuka, PT Phillips Seafood Indonesia, PT Muria Bahari Indonesia, PT Sekar Laut, dan PT Alam Jaya.
Dengan persetujuan tersebut, Indonesia kini tercatat memiliki 63 UPI perikanan tangkap dan 6 UPI produk olahan perikanan yang secara resmi diakui oleh SFDA.
UPI tersebut berlokasi dari beberapa provinsi di Indonesia seperti Banda Aceh, Sumatra Utara, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Papua Barat.
“Persetujuan ini menandai keberhasilan Indonesia dalam memperluas akses ekspor produk perikanan ke Arab Saudi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara pengekspor pangan yang memenuhi standar keamanan dan mutu internasional,” ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar dikutip pada Rabu (26/8).
Pemerintah Dukung Peningkatan Ekspor
Ia menegaskan pemerintah sangat mendukung peningkatan ekspor produk pangan Indonesia ke mancanegara. Ditargetkan, peningkatan ekspor pangan ke Arab Saudi bisa memenuhi kebutuhan para jemaah haji dan umrah di tanah suci.
Jemaah haji Indonesia adalah jemaah haji terbanyak di dunia. Oleh karenanya, jemaah Indonesia memerlukan ketersediaan pangan aman, bermutu, dan bergizi sesuai selera sehingga bisa beribadah dengan baik.
Penggunaan pangan Indonesia juga memberikan manfaat circular economy berupa ’kembalinya’ 30–35% biaya haji yang merupakan komponen konsumsi jemaah haji Indonesia.
“BPOM terbuka, bagi pelaku usaha yang berminat ekspor ke Arab Saudi, untuk dapat berkoordinasi dengan instansi pembina dan mendaftarkan sarananya ke SFDA melalui BPOM,” katanya. (*)
