Badung, warnaberita.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan resmi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal.
Kedua dokumen strategis ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Rabu (29/10).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti itu dihadiri Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD, instansi vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli Fraksi DPRD.
Dalam paparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa Rancangan APBD 2026 disusun berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas fiskal. Ia menegaskan, rancangan tersebut menjadi instrumen kebijakan daerah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Total pendapatan daerah dalam Rancangan APBD 2026 dirancang sebesar Rp 12,3 triliun lebih yang terdiri dari PAD sebesar Rp 11,5 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp 812,4 miliar,” jelasnya.
Sementara belanja daerah dirancang mencapai Rp 13,2 triliun. Komposisinya meliputi Belanja Operasi sebesar Rp 6,7 triliun (50,74%), Belanja Modal Rp 4,1 triliun (31,30%), Belanja Tidak Terduga Rp 211,4 miliar (1,59%), serta Belanja Transfer Rp 2,1 triliun (16,37%). Dari sisi pembiayaan, penerimaan daerah berasal dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp 159,4 miliar dan utang daerah Rp 1,3 triliun yang dialokasikan untuk pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kuta Utara dan Kuta Selatan.
Pengeluaran pembiayaan mencakup penyertaan modal ke PT Bank BPD Bali sebesar Rp 300 miliar dan pembayaran utang daerah Rp 329 miliar. “Berdasarkan komposisi tersebut, kontribusi PAD terhadap belanja daerah mencapai 87,03%, menunjukkan kapasitas fiskal Badung yang kuat serta kemandirian ekonomi daerah yang tinggi,” ujar Adi Arnawa.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa belanja wajib diarahkan untuk sektor strategis seperti pendidikan sebesar 28,17% dan infrastruktur sebesar 43,36%. Sementara Raperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 24 Tahun 2019.
“Melalui regulasi ini, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas bagi para pelaku usaha, sekaligus menciptakan ekosistem investasi yang kondusif dan berdaya saing,” katanya.
Adi Arnawa menegaskan, penyusunan Raperda tersebut bertujuan meningkatkan investasi daerah, mendorong pengembangan UMKM, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperluas pemerataan kesejahteraan masyarakat.
“Insentif dan kemudahan penanaman modal di Kabupaten Badung akan diarahkan berdasarkan potensi unggulan daerah, dengan tetap memperhatikan prinsip efektif, efisien, dan berkeadilan. Saya menyadari masih terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, segala masukan yang bersifat konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan,” tutupnya.(*)
