Badung, warnaberita.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Jumat (12/12/25).
Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di Bali.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung layanan bantuan hukum bagi masyarakat. Acara ini turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati dan Wali Kota se-Bali, Forkopimda, Sekretaris Jenderal Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, pimpinan perangkat daerah terkait, serta para perbekel dan lurah.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam arahannya memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi mewujudkan Posbankum di Bali. “Kami sangat mengapresiasi dukungan Gubernur dan Bupati /Walikota terhadap pembentukan Posbankum ini. Di Bali sudah 100 persen terbentuk atau 717 Posbankum di desa kelurahan dan sebanyak 8640 paralegal,” jelasnya.
Ia berharap kehadiran Posbankum benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan mudah dijangkau. “Hadirnya Posbankum menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat sampai ke tingkat desa,” imbuhnya.
Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan apresiasi atas inisiasi program Posbankum yang dinilai sejalan dengan kebutuhan masyarakat Bali. Ia meyakini Posbankum mampu memberikan layanan hukum yang baik, terutama dengan dukungan desa adat melalui Bale Kertha Adyaksa. Sinergi ini diharapkan dapat menyelesaikan persoalan hukum di desa dan kelurahan sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah menegaskan kegiatan ini memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan keadilan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Melalui Posbankum dan pelatihan paralegal, penyelesaian masalah hukum diharapkan dapat dilakukan di tingkat desa atau kelurahan. Materi pelatihan paralegal pun diperluas, mencakup Kekayaan Intelektual, HAM, penegakan hukum oleh Kepolisian dan Pengadilan, hingga pokok-pokok KUHP guna meningkatkan kompetensi peserta.(*)
