Denpasar, warnaberita.com – Pemerintah pusat mempertegas langkah besar dalam pengelolaan sampah nasional. Melalui deklarasi penghentian praktik open dumping di Bali, transformasi sistem pengelolaan sampah kini dipacu lebih cepat menuju pola berkelanjutan berbasis pemilahan dari sumber.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmen tersebut dalam kegiatan yang digelar di Denpasar, Jumat (17/4/26). Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk meninggalkan pola lama kumpul-angkut-buang yang dinilai tidak lagi relevan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menekankan bahwa perubahan sistem harus dimulai dari hulu, yakni masyarakat sebagai penghasil sampah.
“Target ini hanya dapat dicapai apabila praktik open dumping dihentikan dan masyarakat melakukan pemilahan sampah. Sampah tidak lagi dapat diselesaikan dengan pola kumpul-angkut-buang, melainkan harus dikelola sejak dari sumbernya”.
Pemerintah menargetkan penghentian seluruh praktik open dumping di Indonesia paling lambat 2026, dengan percepatan tuntas pada Agustus 2026 tanpa pengecualian. Target ini tertuang dalam RPJMN melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran pengelolaan sampah nasional mencapai 63,4 persen.
Data hingga akhir 2025 menunjukkan baru sekitar 30 persen dari 485 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menghentikan praktik open dumping. Artinya, masih ada sekitar 369 TPA yang harus segera bertransformasi, termasuk di Bali.
Namun, Bali mulai menunjukkan progres signifikan. Di Denpasar dan Badung, tingkat pemilahan sampah telah menembus angka 60 persen. Capaian ini dinilai sebagai lompatan perubahan perilaku masyarakat dalam waktu relatif singkat.
“Saya melihat perubahan yang sangat cepat di Bali. Lebih dari 60 persen masyarakat telah melakukan pemilahan sampah. Ini merupakan capaian yang sangat baik dan perlu dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten,” ujar Menteri Hanif.
Untuk memastikan kesiapan daerah, Menteri Hanif juga melakukan peninjauan langsung ke sejumlah fasilitas pengolahan sampah, seperti TPST Kertalangu, TPS3R Sesetan, TOSS Center Klungkung, TPA Suwung, dan TPST Tahura I. Pemerintah ingin memastikan kesiapan operasional, pengendalian volume sampah, serta dukungan infrastruktur berjalan optimal.
Selain itu, pemerintah terus memperkuat kapasitas fasilitas pengolahan seperti TPST dan TPS3R, sekaligus menata sistem distribusi berbasis wilayah. Upaya ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas sampah sebagai bahan baku teknologi waste to energy di masa depan.
Penegakan hukum juga akan dilakukan secara tegas dan merata di seluruh daerah. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian persoalan sampah nasional sekaligus membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab di masyarakat.(*)
