Saturday, August 15, 2026
HomeBALIASN Pemprov Bali Wajib Tingkatkan Kinerja, Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026

ASN Pemprov Bali Wajib Tingkatkan Kinerja, Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik

Denpasar, warnaberita.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

“Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat kinerja aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Koster di Jayasabha, Jumat (14/8/2026).

Dalam instruksi yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 12 Agustus 2026 itu disebutkan, peningkatan kinerja, kualitas dan integritas penyelenggaraan program serta pelayanan publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan Krama Bali Niskala-Sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Koster menginstruksikan seluruh ASN Pemprov Bali untuk meningkatkan kinerja dan inovasi guna mempercepat pelaksanaan serta pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga  Gubernur Koster Titipkan 3 Hal Penguatan Pelestarian Budaya Bali

“ASN harus terus membangun kualitas dan integritas melalui pikiran yang baik dan benar, perkataan yang jujur, santun dan bertanggung jawab, serta tindakan yang benar dan bebas dari segala bentuk kecurangan,” tegasnya.

Instruksi tersebut juga menekankan kewajiban aparatur untuk bekerja secara fokus, tulus, lurus dan cepat. Hal itu mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan budaya pelayanan yang ramah, sopan, santun, bersih, rapi, humanis, cepat, tepat, berkepastian dan profesional.

ASN juga diminta membangun lingkungan kerja yang zero complaint, menolak gratifikasi, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif dan kolaboratif. Aparatur dilarang melakukan intervensi maupun penyalahgunaan kewenangan. Masyarakat juga harus dilayani secara adil, setara, bermartabat dan tanpa diskriminasi.

Dalam memberikan pelayanan, ASN diwajibkan mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, menyampaikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses pelayanan serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan. Setiap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi juga harus diidentifikasi dan dikendalikan.

Baca Juga  Ketua Dekranasda Bali Dorong Kesadaran Masyarakat dalam Pelestarian Tenun Tradisional

Larangan Tegas

Gubernur Koster juga memberikan sejumlah larangan tegas kepada ASN. Aparatur dilarang mengatasnamakan pimpinan untuk meminta uang, barang maupun jasa, menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah, serta melakukan intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

ASN juga dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Pelayanan yang diskriminatif berdasarkan status sosial, ekonomi, suku maupun agama juga tidak diperbolehkan.

Selain itu, aparatur dilarang menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran maupun sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instruksi tersebut turut melarang ASN menyebarkan berita bohong atau hoaks serta memberikan komentar politik di media sosial yang tidak dilandasi data dan fakta.

Baca Juga  Donasi Sukarela dan Gotong Royong ASN Pemprov Bali Terkumpul Rp2,5 M

“Larangan lainnya mencakup perselingkuhan, penggunaan narkoba, judi online, pinjaman online serta perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur asal Desa Sembiran ini.

Ada Sanksi bagi Pelanggaran

Untuk memastikan instruksi tersebut berjalan, pimpinan diminta memberikan sanksi administratif, hukuman disiplin dan/atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran.

Koster juga meminta seluruh ASN saling menjaga integritas, baik secara horizontal maupun vertikal. Jika ditemukan atau diduga ada pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi tersebut, laporan dapat disampaikan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk berdasarkan data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat aparatur yang berkinerja tinggi, berintegritas dan mampu memberikan pelayanan publik yang profesional serta berorientasi pada kepuasan krama Bali. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru