Badung, warnaberita.com – Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Badung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hingga Juli 2026, sebanyak 17.379 pekerja rentan di Badung telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didukung anggaran daerah.
Komitmen tersebut dipaparkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat mengikuti Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (12/10/2026). Melalui kesempatan ini, Pemkab Badung memaparkan berbagai strategi untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja formal, informal, dan kelompok rentan.
Jamsostek Award, yang sebelumnya dikenal sebagai Paritrana Award, merupakan bentuk apresiasi kepada pihak yang menunjukkan komitmen dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pada kesempatan tersebut, Pemkab Badung juga menerima piagam penghargaan dari Kemenko Pemberdayaan Masyarakat RI atas kontribusi dalam mendukung percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Dalam pemaparannya, Adi Arnawa menjelaskan bahwa salah satu inovasi unggulan Pemkab Badung adalah program Universal Coverage Ketenagakerjaan (UCOK). Program ini menyasar pekerja rentan dan sektor informal agar memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
“Pada visi dan misi yang kami tuangkan dalam misi kedua, yaitu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Kabupaten Badung dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, yang diimplementasikan dalam bentuk lima program strategis dan salah satunya adalah jaminan sosial dan ketenagakerjaan. Upaya ini juga kami perkuat melalui regulasi daerah, dukungan anggaran, sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan, serta kolaborasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan,” jelas Bupati Adi Arnawa.
Berdasarkan data September 2026, cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Badung mencapai 53,07 persen atau 156.217 peserta aktif dari total potensi 294.346 pekerja. Pemkab Badung menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 58,85 persen pada akhir 2026.
Untuk mendukung program ini, Pemkab Badung mengalokasikan anggaran APBD Induk 2026 sebesar Rp4,038 miliar guna membiayai Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan.
Pemkab Badung juga menyiapkan langkah lanjutan untuk memperluas manfaat perlindungan. Pada 2027, pemerintah daerah berencana menambahkan program Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja rentan.
“Badung tidak hanya membangun daerah, tetapi membangun masa depan, dengan memastikan setiap masyarakat yang bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarganya mendapat perlindungan,” tegas Bupati Adi Arnawa.
Melalui program UCOK, dukungan anggaran, dan kolaborasi lintas sektor, Pemkab Badung berupaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan keluarga.(*)
