Thursday, October 22, 2026
HomeBALIBadungPutusan MK Ubah Peta Pemilu? Bawaslu Badung Ajak Mahasiswa Bedah Tantangan Baru

Putusan MK Ubah Peta Pemilu? Bawaslu Badung Ajak Mahasiswa Bedah Tantangan Baru

Badung, warnaberita.com – Perubahan desain pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 memunculkan sejumlah tantangan, mulai dari kepastian regulasi, kesiapan penyelenggara, hingga pemenuhan hak pilih masyarakat. Persoalan ini menjadi sorotan Bawaslu Kabupaten Badung dalam Rapat Kajian Hukum TERAS Talk Vol. 3, Rabu (21/10/2026).

Mengusung tema “Dinamika Hukum Kepemiluan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024: Menakar Pengaturan Masa Transisi Jabatan DPRD, Kesiapan Penyelenggara, dan Pemenuhan Hak Pilih”, forum tersebut menghadirkan akademisi dan mahasiswa untuk membahas implikasi putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu mendatang.

Dalam diskusi tersebut, Gede Sutrawan mengulas tantangan pengaturan kampanye setelah putusan MK. Menurutnya, ketentuan kampanye yang disusun berdasarkan model pemilu sebelumnya perlu ditinjau agar tetap relevan dengan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

“Ketentuan kampanye yang dirancang untuk model pemilu sebelumnya perlu ditinjau agar tidak menimbulkan ketidakjelasan ketika diterapkan pada pemilu nasional dan daerah yang terpisah. Pemisahan pemilu dapat menciptakan periode yang lebih panjang di antara kontestasi nasional dan daerah,” jelas Gede Sutrawan.

Baca Juga  Bupati Badung Turun Langsung Atasi Banjir Kuta, Proyek Drainase 6.330 m² Dikebut

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan yang proporsional oleh Bawaslu, termasuk melalui pendidikan pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan. Langkah tersebut perlu membedakan pengawasan pada tahapan resmi dengan kegiatan pencegahan di luar tahapan.

“Bawaslu tetap perlu membangun pencegahan secara proporsional, termasuk pendidikan pengawasan partisipatif dan pemetaan kerawanan, dengan membedakan pengawasan tahapan resmi dari kegiatan pencegahan di luar tahapan,” tambahnya.

Sementara itu, dosen Universitas Warmadewa, Dr. Indah Permatasari, S.H., M.H., menyoroti risiko keterlambatan legislasi dalam menindaklanjuti putusan MK. Ia menjelaskan, ketidakpastian regulasi dapat menghambat persiapan penyelenggara, termasuk perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan teknis KPU, serta persiapan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah.

Baca Juga  Data Pemilih Badung Tembus 426 Ribu, Bawaslu Soroti 4 Hal Penting di PDPB 2026

“Keterlambatan tindak lanjut legislasi berpotensi menimbulkan persoalan kepastian hukum bagi penyelenggara dalam mempersiapkan tahapan pemilu berikutnya. Ketidakpastian desain dan jadwal dapat berdampak pada perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU mengenai tahapan dan teknis penyelenggaraan, serta persiapan kelembagaan di tingkat pusat dan daerah,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan, mengatakan kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan mahasiswa mengenai desain pemilu mendatang. Ia berharap forum tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan saran terkait perkembangan hukum kepemiluan.

“Kegiatan kali ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari adik-adik mahasiswa bagaimana desain pemilu yang akan datang. Kami berharap kepada adik-adik mahasiswa mendapat ruang untuk menyampaikan masukannya. Kita berharap dalam kesempatan kali ini mendapatkan diskusi satu arah guna mendapat masukan pandangan serta saran,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung lainnya, Rachmat Tamara, menyebut TERAS Talk Vol. 3 merupakan pelaksanaan ketiga dari rangkaian kajian hukum yang diinisiasi Bawaslu Badung. Sebelumnya, kegiatan serupa telah berlangsung secara daring.

Baca Juga  Bupati Badung Doakan Keselamatan dan Kemajuan Pariwisata Bali

“Kegiatan ini merupakan kegiatan ketiga kalinya, sebelumnya dilaksanakan secara daring. Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan TERAS ini akan terus berlanjut ke depannya,” ujar Rachmat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., mahasiswa Fakultas Hukum dan FISIP Universitas Warmadewa serta Universitas Udayana, dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Badung.

Melalui TERAS Talk Vol. 3, Bawaslu Badung berupaya memperkuat kajian hukum kepemiluan sekaligus memperluas partisipasi akademisi dan mahasiswa. Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai harmonisasi regulasi, kesiapan penyelenggara, masa transisi jabatan DPRD, serta perlindungan hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular