Thursday, October 22, 2026
HomeBERITA TERKINIDesa Taro Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi 2026

Desa Taro Ikuti Penilaian Desa Antikorupsi 2026

Gianyar,Warnaberita.com-Menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, Desa Taro Kecamatan Tegallalang mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali, Kamis (22/10) di Kantor Desa Taro. Penilaian Desa Antikorupsi di Desa Taro merupakan Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar.

Bupati Gianyar dalam sambutannya yang dibacakan Inspektur Kabupaten Gianyar Ni Putu Darmiyanti menyampaikan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa. Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya dilakukan melalui upaya penindakan pelaku, tetapi juga upaya pencegahan melalui perbaikan sistem serta pembangunan perilaku dan budaya anti korupsi. 

“Guna menyampaikan nilai-nilai antikorupsi hingga tingkat desa maka diperlukan kegiatan yang bersifat masif yang akan menjadi trigger, tidak hanya bagi aparatur desa yang menjalankan sistem pemerintahan desa, namun juga bagi seluruh elemen masyarakat yang ada di desa seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, dan kaum perempuan untuk turut serta membangun karakter desa, dengan menempatkan integritas sebagai nilai utama dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Putu Darmiyanti.

Baca Juga  Mulai Hari Ini, Harga BBM Non Subsidi Naik

Lebih lanjut ditegaskannya Pemerintah Kabupaten Gianyar berkomitmen untuk terus mendorong terwujudnya pemerintahan yang berintegritas di seluruh tingkatan, termasuk di tingkat desa. Putu Darmiyanti berharap perluasan Desa Antikorupsi di Kabupaten Gianyar dapat menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan, sehingga praktik-praktik pemerintahan yang baik dapat diterapkan secara konsisten dan menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.

“Jadikan penilaian ini sebagai cermin untuk berbenah, bukan sekadar seremoni dan pemenuhan dokumen, serta jadikan setiap masukan dari Tim Penilai sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Predikat desa antikorupsi bukan tujuan akhir, melainkan komitmen berkelanjutan yang harus dibuktikan dalam keseharian kita melayani masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Gianyar Tuan Rumah Rakor BRIDA se-Bali, Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Wakil Koordinator Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Ni Made Sri Astuti yang juga Sekretaris Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali menjelaskan bahwa Program Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) merupakan upaya untuk menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan akuntabel, dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip anti korupsi melalui lima komponen dengan delapan belas indikator yang meliputi Penguatan Tata Laksana dengan lima indikator, Penguatan Pengawasan dengan tiga indikator, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik dengan lima indikator, Penguatan Partisipasi Masyarakat dengan tiga indikator, dan Penguatan Kearifan Lokal dengan dua indikator.

Baca Juga  Prabowo Bertemu dengan Lima Pengusaha, Ini Pembicaraannya

“Saya berharap kepada perangkat desa untuk menunjukkan integritas dan komitmennya dalam mewujudkan desa antikorupsi dengan mengedepankan asas-asas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tahapan proses penilaian dimulai dari pemaparan pemenuhan indikator Desa Antikorupsi yang disampaikan oleh Kepala Desa Taro I Wayan Warka, yang dilanjutkan dengan tanya jawab klarifikasi dan konfirmasi oleh tim penilai, verifikasi dokumen, kunjungan kantor desa dan BUMDes, serta kunjungan ke lokasi pekerjaan pembangunan di desa. Pada akhir kegiatan, tim penilai Provinsi Bali menyampaikan beberapa arahan dan masukan untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Taro. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular