Tuesday, October 27, 2026
HomeBALITabananKetua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Lahan Rest Area Bukan Milik Pribadi

Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Lahan Rest Area Bukan Milik Pribadi

Tabanan, warnaberita.com – Status lahan pembangunan Rest Area Selabih di Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, menjadi sorotan setelah beredar informasi yang dinilai tidak benar. Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, menegaskan lahan tersebut merupakan milik desa adat, bukan milik pribadi.

“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi.”

Penegasan itu disampaikan Subagia untuk meluruskan informasi mengenai status lahan yang kini dimanfaatkan untuk pembangunan Rest Area Selabih. Ia menyambut baik pembangunan fasilitas tersebut karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini berpeluang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Subagia berharap keberadaan rest area tidak hanya menghadirkan fasilitas singgah bagi pengguna jalan, tetapi juga membuka kesempatan usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas pemasaran produk lokal, serta mendukung pengembangan wisata pesisir Selabih.

Baca Juga  HUT BVD dan VIA Hadirkan Pecinta Volkswagen Klasik

“Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan. Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.

Untuk memperjelas status kepemilikan dan mekanisme pemanfaatan lahan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih.

Lahan seluas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are tersebut berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, tanah itu berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110 atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih.

Baca Juga  Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Hadiri Pasar Rakyat PKK Bali “Berbelanja dan Berbagi”

Data pertanahan lainnya mencakup Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

Partana menerangkan, Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mengajukan permohonan pinjam pakai lahan kepada Desa Adat Selabih pada 2024. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama.

Pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat melalui berita acara serah terima pinjam pakai dengan jangka waktu 10 tahun.

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca Juga  Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

Pembangunan Rest Area Selabih mendapat dukungan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabanan serta Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai peruntukan masing-masing anggaran.

Pemerintah Kabupaten Tabanan mengarahkan pembangunan ini untuk menyediakan fasilitas singgah sekaligus menciptakan peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat.

Keberadaan rest area diharapkan menjadi ruang pemasaran produk lokal, meningkatkan aktivitas usaha, dan mendukung pengembangan potensi wisata pesisir. Dengan pengelolaan yang tepat, kawasan tersebut diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi Desa Adat Selabih dan masyarakat sekitarnya.

Pemerintah berharap pembangunan ini tidak berhenti pada penyediaan infrastruktur, tetapi juga menjadi pemicu tumbuhnya usaha lokal dan pengembangan potensi desa secara berkelanjutan.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular