Wednesday, September 30, 2026
HomeBALIBadungData Pemilih Badung Tembus 426 Ribu, Bawaslu Soroti 4 Hal Penting di...

Data Pemilih Badung Tembus 426 Ribu, Bawaslu Soroti 4 Hal Penting di PDPB 2026

Badung, warnaberita.com – Akurasi data pemilih menjadi salah satu kunci penting dalam menjaga kualitas proses demokrasi. Karena itu, pembaruan data tidak cukup hanya dilakukan secara administratif, tetapi juga perlu diawasi secara berkelanjutan agar setiap perubahan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Hal tersebut menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Badung saat menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Badung, Rabu (30/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Bawaslu Badung menyampaikan hasil pengawasan sekaligus sejumlah saran perbaikan terhadap proses PDPB selama Triwulan III 2026. Pengawasan diarahkan untuk memastikan data pemilih tetap diperbarui secara cermat dan sesuai kondisi terkini.

Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara, menyampaikan empat hal yang menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga  Darmasaba Raih Peringkat Terbaik I Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa Tingkat Nasional

Pertama, Bawaslu mengingatkan KPU Badung terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berada di luar negeri. Bawaslu meminta status serta pencatatan pemilih tersebut dipastikan dalam proses pemutakhiran.

Kedua, Rachmat menyoroti data pemilih dengan disabilitas mental. Menurutnya, pencocokan dan penelitian (coktas) perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi serta status data pemilih sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Ketiga, Bawaslu Badung meminta data pemilih yang tidak dikecualikan diberikan kepada Bawaslu. Data tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan dan pelaksanaan uji petik di lapangan.

“Berdasarkan data saran perbaikan Bawaslu Badung yang dapat dikatakan jumlahnya sedikit, mohon kiranya KPU Badung dapat memberikan data pemilih yang tidak dikecualikan kepada Bawaslu untuk memperkuat pelaksanaan uji petik kami,” ujar Rachmat.

Baca Juga  Bupati Badung Pimpin Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan

Keempat, Bawaslu mempertanyakan mekanisme penetapan status TMS bagi pemilih yang telah meninggal dunia. Perhatian khusus diberikan pada dokumen yang menjadi dasar perubahan status tersebut.

Bawaslu mempertanyakan apakah surat keterangan meninggal dari rumah sakit sudah cukup sebagai dasar pemutakhiran atau akta kematian perlu menjadi dokumen rujukan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rulyana Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa surat keterangan kematian yang dikeluarkan rumah sakit sudah cukup dijadikan dasar sementara. Namun, KPU tetap mendorong masyarakat mengurus akta kematian sebagai pelengkap administrasi.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, S.H., menyampaikan bahwa KPU Badung telah melakukan sejumlah langkah dalam proses PDPB. Langkah tersebut antara lain melalui coktas, koordinasi dengan stakeholder terkait, serta self assessment terhadap data pemilih lainnya.

Baca Juga  UDG Jadi Ruang Regenerasi Budaya Bali, Gubernur Koster Tekankan Pentingnya Jaga Jati Diri

Dalam rapat pleno itu, KPU Kabupaten Badung menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 426.849 pemilih. Jumlah tersebut terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan.

Pengawasan terhadap PDPB akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Bawaslu Badung mendorong agar setiap perubahan data pemilih dapat ditindaklanjuti secara cermat, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta kondisi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan pengawasan tersebut, proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Badung diharapkan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular