Badung, warnaberita.com – Lonjakan sampah di pinggir jalan jadi perhatian serius. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa langsung turun tangan, memerintahkan percepatan penanganan sekaligus memperkuat peran satgas hingga tingkat desa.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin rapat pembahasan laporan kinerja sektoral serta evaluasi Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS), yang digelar di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (16/4/26). Rapat tersebut diikuti seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Badung serta para camat se-Kabupaten Badung.
Dalam arahannya, Bupati Adi Arnawa mengapresiasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung bersama seluruh OPD yang dinilai telah bekerja maksimal menangani persoalan sampah. Meski demikian, ia menegaskan perlunya optimalisasi peran Satuan Tugas (Satgas) pengelolaan sampah di masing-masing wilayah.
“Dengan semakin banyaknya sampah di pinggir-pinggir jalan ini, akibat dari sampah masyarakat yang tidak diambil oleh jasa swakelola sampah di Kabupaten Badung, maka saya perintahkan Plt. Kadis DLHK untuk segera mengambil sampah-sampah tersebut. Dan ternyata teman-teman di DLHK sudah bergerak cepat, saya apresiasi, begitu juga dengan perangkat daerah lainnya. Saya tegaskan peran Satgas di Desa dan Kelurahan harus dimaksimalkan, karena mereka menjadi ujung tombak dalam memastikan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan efektif di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis DLHK Badung I Made Agus Aryawan melaporkan progres pendataan ASPER PSBS hingga 15 April 2026 telah mencapai 65 persen dari total jumlah kepala keluarga di Kabupaten Badung. Namun, pendataan terhadap pelaku usaha masih tergolong rendah, baru mencapai 11 persen.
“Untuk mengangkut sampah liar yang berada di pinggir jalan, DLHK Badung sudah menyiapkan armada truk yang standby dari jam 05.00-07.00 Wita. Selain armada truk, DLHK Badung juga menyiapkan tim sapu bersih keliling untuk menangani sampah liar tercampur, yang tidak hanya dari rumah tangga namun juga dari pelaku usaha. Untuk penanganan sampah yang ditinggal oleh jasa swakelola sampah swasta, disiapkan Skema Takeover diprioritaskan pada Kelurahan/Desa di Kecamatan Kuta Utara, Kuta dan Kuta Selatan dengan menyiapkan Armada Truk, Pickup Dump, dan tenaga pengangkut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penegakan hukum juga terus dilakukan. Satpol PP Badung telah menerapkan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada pelanggar yang membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah. Sanksi tersebut telah berkekuatan hukum tetap melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Badung pun menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengelolaan sampah berbasis sumber secara berkelanjutan.(*)
