Thursday, July 2, 2026
spot_img
HomeBALIBadungRekayasa Lalu Lintas Pecatu–Uluwatu Permanen

Efektif Tekan Kemacetan di Kuta Selatan

Rekayasa Lalu Lintas Pecatu–Uluwatu Permanen

Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) resmi menetapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu–Uluwatu, Kuta Selatan, sebagai kebijakan permanen. Keputusan ini diambil setelah uji coba selama satu bulan terbukti efektif mengurangi kepadatan kendaraan menuju destinasi wisata unggulan tersebut.

Penetapan dilakukan dalam rapat evaluasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas Perhubungan, Puspem Badung, Kamis (2/7/2026). Meski telah berlaku permanen, penerapan sanksi tilang masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati Badung sebagai dasar hukum.

Rekayasa lalu lintas ini merupakan hasil kajian Forum LLAJ yang melibatkan BPTD Kelas II Bali, kepolisian, Kecamatan Kuta Selatan, pemerintah desa hingga kelihan dinas. Penataan difokuskan pada enam simpang rawan macet, terutama Simpang Jalan Toya Ning II–Jalan Raya Uluwatu serta Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari.

Baca Juga  Apel HUT ke-16 Ibu Kota Mangupura, Usung Tema “Rumaketing Taksuning Bhuwana”

Dalam skema tersebut, kendaraan dari Jalan Raya Uluwatu dilarang berbelok langsung ke Jalan Toya Ning II. Sementara kendaraan dari Jalan Toya Ning II hanya diperbolehkan belok kiri ke arah Pecatu dan tidak diizinkan belok kanan menuju Ungasan. Aturan ini berlaku pada pukul 17.00 Wita hingga 22.00 Wita.

Selain itu, kendaraan dari Simpang Jalan Baler Setra–Jalan Blimbing Sari juga dilarang berbelok ke arah barat menuju Jalan Raya Uluwatu, kecuali sepeda motor.

Kepala Dinas Perhubungan Badung, Anak Agung Gede Rahmadi, menegaskan hasil evaluasi menunjukkan skema ini layak dipertahankan. Bahkan, terdapat penyesuaian tambahan guna meningkatkan efektivitas pengaturan arus lalu lintas.

“Dalam penetapan ini rekayasa tersebut tidak ada perubahan namun ada penambahan, yakni menambahkan rambu larangan masuk dari Jalan Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul. Khusus rambu larangan masuk dari Jalan Raya Uluwatu menuju Gang Batu Nunggul itu tidak menggunakan jam operasional,” katanya.

Baca Juga  Badung Bagikan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta per KK kepada 2.599 Keluarga Kristen Jelang Natal

Untuk menjaga kelancaran, Dishub Badung tetap menempatkan personel di sejumlah titik strategis selama jam operasional dengan melibatkan lintas instansi.

“Untuk petugas kita tetap ada penjagaan sesuai dengan jam operasional tersebut. Tetap dari pertigaan Kantor Desa Pecatu, Simpang Toya Ning, Simpang Nirmala, Simpang Politeknik Negeri Bali, nanti kita akan kolaborasi dengan Linmas, kepolisian dan Satpol PP sesuai kewenangan,” katanya.

Rahmadi menambahkan, keputusan ini juga mempertimbangkan masukan masyarakat setempat yang merasakan dampak langsung dari penerapan rekayasa lalu lintas.

“Jadi sebelum kita menetapkan rekayasa lalu lintas ini kan kita harus evaluasi menerima masukan dari masyarakat di sekitar jalan yang dilalui, baik melalui kepala lingkungan, perbekel, camat, dari kepolisian,” katanya.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa : Ini Bukti Kerja Kolaborasi Seluruh Pihak

Ia menyebut mayoritas masyarakat merasa lebih nyaman karena arus kendaraan menjadi lebih tertata dan lancar.

“Secara umum tadi evaluasinya masyarakat senang dengan adanya rekayasa itu menjadi semakin nyaman dan sudah lebih lancar. Kapasitas jalan kan itu memang satu-satunya ke Uluwatu, jadi Bapak Bupati sudah merencanakan membuat jalan lingkar. Karena kebutuhan itulah jalan lingkar itu jangka panjangnya untuk memperlancar, mempermudah dan membuat nyaman. Tapi jangka pendek inilah yang harus kita lakukan, karena sekarang macetnya, sekarang harus diselesaikan karena wisatawan terus datang,” katanya.

Pemkab Badung memastikan kebijakan ini menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan wisatawan, sembari menyiapkan pembangunan jalan lingkar sebagai strategi jangka panjang mengatasi kemacetan di kawasan Pecatu–Uluwatu.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru