Tabanan, warnaberita.com – Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Kabupaten Tabanan kembali menunjukkan komitmen nyatanya melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 700.1.2.9/3654/Itkab Tahun 2025.
Edaran ini diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan sebagai upaya memperketat pengawasan dan pencegahan praktik korupsi serta gratifikasi di sektor-sektor strategis pelayanan publik seperti perizinan, pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.
Surat edaran ini dilandasi oleh sejumlah regulasi penting, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta pedoman terbaru dari KPK dan Surat Edaran Menteri PAN-RB tahun 2025. Aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan fondasi yang kuat untuk membangun budaya birokrasi yang bersih dari praktik menyimpang.
Baca Juga: Putra Tabanan Raih Juara II FHA Culinary Challenge di Singapura
Isi dari surat edaran ini menekankan pentingnya integritas seluruh pimpinan instansi dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Tabanan. Mereka diimbau untuk menjadi teladan, tidak melakukan, memberi, atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan jabatan. Lebih jauh, edaran ini juga menegaskan larangan terhadap pungutan liar, penyalahgunaan jabatan, serta konflik kepentingan yang dapat merusak kualitas pelayanan publik.
Bagi pegawai yang secara tidak sengaja menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja. Selain itu, masing-masing instansi didorong untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi secara internal, memasang banner imbauan gratifikasi, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap edaran tersebut.
Tidak hanya menyasar internal birokrasi, surat edaran ini juga secara eksplisit mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan pimpinan asosiasi agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun sebagai bentuk “uang pelicin” untuk memperlancar proses pelayanan publik. Masyarakat juga diberi ruang partisipatif untuk turut mengawasi dan melaporkan dugaan gratifikasi kepada Unit Pelayanan Gratifikasi Kabupaten Tabanan yang berkantor di Inspektorat Kabupaten.
Baca Juga: Diskominfo Tabanan Lakukan Pemutakhiran Data Demografi di Empat Desa
Menanggapi penerbitan edaran ini, Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan manifestasi dari visi besar pemerintahannya.
“Surat Edaran ini adalah komitmen nyata kami dalam memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Ini sejalan dengan visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul dan Madani. Pemerintahan yang bersih adalah kunci utama terciptanya pelayanan publik yang adil dan berkualitas,” ungkapnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan IGN Supanji menegaskan bahwa edaran ini bukan hanya arahan administratif, tetapi juga strategi penguatan budaya antikorupsi secara menyeluruh.
Baca Juga: Pemkab Tabanan Percepat Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
“Pengendalian gratifikasi bukan semata kewajiban hukum, namun juga tanggung jawab moral. Kami ingin menumbuhkan kesadaran kolektif di seluruh lini pemerintahan dan masyarakat untuk aktif melawan gratifikasi. Pelaporan dan keterbukaan adalah kunci utama,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Tabanan tidak hanya mengedepankan aspek regulatif, tetapi juga memperkuat partisipasi publik dalam menciptakan sistem pelayanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Langkah ini sekaligus menempatkan Tabanan sebagai daerah yang berani mengambil sikap tegas dalam pemberantasan korupsi di tingkat lokal.(*)