Tabanan, warnaberita.com - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih secara daring.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Perbekel, Ketua BPD se-Kabupaten Tabanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, serta stakeholder terkait.
Rakor ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. Instruksi ini menekankan pentingnya pembentukan koperasi sebagai lembaga ekonomi produktif yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Buleleng Dorong Digitalisasi Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih bertujuan memperkuat struktur ekonomi masyarakat desa melalui kelembagaan koperasi yang sehat, inklusif, dan berorientasi pada kemandirian serta keberlanjutan. Program ini diharapkan menjadi lokomotif baru dalam pemberdayaan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih, antara lain melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui camat. Seluruh upaya ini bertujuan untuk memastikan proses pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan ekonomi masyarakat desa secara nyata.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Supartiwi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di 133 desa di Kabupaten Tabanan merupakan amanat dari kebijakan Pemerintah Pusat yang perlu segera ditindaklanjuti secara terarah dan terukur.
Baca Juga: KMP Jadi Wadah Strategis Pengembangan Koperasi, Ini Penegasan Kemenkop
“Koperasi Merah Putih adalah instrumen penting untuk mewujudkan kemandirian ekonomi desa. Untuk itu, kami mendorong agar seluruh desa segera menyelenggarakan musyawarah desa khusus sebagai tahapan awal pembentukan koperasi ini. Pemkab Tabanan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegas IGA Supartiwi.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemerintahan desa, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.(*)