Buleleng, warnaberita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bertindak cepat menanggapi keluhan warga terkait aktivitas tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat di Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.
Langkah tegas itu diawali dari laporan yang masuk dari perwakilan warga, yang kemudian direspons dengan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 25 Juni 2025. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, dalam peninjauan lapangan itu, petugas menemukan praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) yang dilakukan di lahan milik I Wayan Sudiarjana.
Temuan itu menguatkan alasan aparat untuk melayangkan surat panggilan resmi sekaligus memproses pelanggaran sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Dalam sidak tersebut, petugas juga menyerahkan surat panggilan kepada pihak keluarga.
Baca Juga: Gubernur Koster Kebut Program Tuntaskan Sampah dan Penggunaan Energi Baru Terbarukan
"Kami bersama tim sebanyak 16 orang didukung oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat sidak di lokasi. Surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni mendatang," ungkap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan, seizin Kasatpol PP Buleleng, Kamis (26/6).
Sastrawan juga menambahkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan tiga kali surat peringatan, yakni SP 1, SP 2, dan SP 3. Namun, tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah tersebut. Dampaknya, warga sekitar mulai merasakan gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
"Keberadaan TPA tersebut tentu melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya.
Baca Juga: Ketua TP PKK Provinsi Bali Ajak Pelindo Sinergi Wujudkan Bali Bersih Sampah
Dari laporan warga, lokasi TPA ilegal itu berada di Dusun Laba Langga, tepatnya di utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk. Warga mengeluhkan bau menyengat akibat pembakaran sampah yang mengganggu saat pelaksanaan persembahyangan di pura. Angin yang membawa abu dan bau dari lokasi TPA memperparah situasi.
Merespons kondisi tersebut, Satpol PP akan memasang garis larangan dan banner penghentian sementara kegiatan di lokasi TPA saat proses pemberkasan tipiring yang dijadwalkan pada Senin mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga atas lingkungan yang sehat dan bersih.(*)