Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM Jadi Bahasan Raker DPR

Oleh Juli AnandaFriday, 2nd May 2025 | 05:24 WIB
Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM Jadi Bahasan Raker DPR
Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. (umkm.go.id)

Jakarta, warnaberita.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memaparkan capaian dan tantangan dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM.

"Karena ada kewajiban harus direstrukturisasi, ini yang menjadi rumit dalam menghapus tagihan UMKM," kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI dengan agenda Evaluasi Pelaksanaan Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di Jakarta, Rabu (30/4).

Menurut Menteri UMKM, restrukturisasi hanya berhasil jika angka piutang macetnya besar, tapi untuk yang angka hutangnya kecil maka biaya restrukturisasi bisa jauh lebih besar.

Baca Juga: Kuartal I 2025, Indosat Catat Pertumbuhan ARPU dan Pelanggan

Lebih lanjut Menteri Maman menjelaskan, realisasi hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 mencapai Rp486,10 miliar untuk nilai piutang, dan menjangkau 19.375 debitur.

"Dengan syarat restrukturisasi maka hanya 67.668 debitur dengan total nilai piutang sebesar Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih, dari potensi 1.097.155 debitur dengan total nilai piutang Rp14,8 triliun," ujarnya.

Persyaratan restrukturisasi tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 Pasal 4 Ayat (1) poin a, dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023 Pasal 250 Ayat (3).

Baca Juga: Mentan Ungkap Stok Beras Nasional Sentuh Angka Tertinggi dalam 2 Dekade Terakhir!

Menteri Maman menambahkan, Kementerian UMKM mengapresiasi regulasi terbaru, sebagai payung hukum pelaksanaan hapus tagih ke depan melalui UU Nomor 1/2025, Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19/2003 Tentang BUMN. Khususnya seperti yang tertuang pada pasal 62 D, E, dan H.

"Tidak terdapatnya syarat restrukturisasi, dapat memaksimalkan potensi hapus tagih piutang UMKM sebesar 1.097.155 debitur dengan nilai piutang Rp14,8 triliun,” katanya.

Namun, Menteri Maman menambahkan, diperlukan tindak lanjut dalam bentuk aturan turunan dari UU Nomor 1/2025 tentang BUMN dalam bentuk Peraturan Menteri BUMN seperti yang tertuang pada pasal 62H, termasuk mekanisme persetujuan dari Danantara.

Baca Juga: XLSMART Siap Tingkatkan Pengalaman Pelanggan di Jatim-Bali Nusra

Menteri Maman berpendapat, pasca RUPS kendala ketersediaan plafon anggaran di internal perbankan termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) telah teratasi, namun adanya pergantian Direksi pasca-RUPS juga menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama untuk segera mendapat persetujuan dari OJK.

Di sela rapat pembahasan penghapusan piutang macet, beberapa anggota Komisi VII juga mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan. 

Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.

Baca Juga: Pemkab Badung Berikan "Reward" atas Prestasi Pengurusan Akte Kematian

"Mereka datang ke bank itu bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi juga masih tetap sulit," ujar Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay.

Menanggapi hal ini, Menteri Maman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp100 juta masih banyak yang diminta agunan.

Menteri Maman melanjutkan, Kementerian UMKM telah melakukan beberapa langkah seperti pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.

Baca Juga: Jika Bali Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Panjat Tebing Lagi, Wagub Giri Prasta Akan Alokasikan  dalam APBD

Kemudian apabila ada laporan dan terbukti ada pelanggaran misalnya penyalur meminta agunan, ada sanksi yang akan dijatuhkan yakni penghapusan subsidi bunga KUR ke lembaga penyalur yang bersangkutan.

"Dan yang terakhir adalah pembentukan Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Hal ini diperlukan untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan, jika ada yang menyimpang dari sistem," ujar Menteri Maman. (*)

Sumber: Kementerian UMKM

Terkini

Kopdes Merah Putih Itu Wujud Pemikiran Ekonomi Pancasila dari Margono Joyohadikusumo
Kopdes Merah Putih Itu Wujud Pemikiran Ekonomi Pancasila dari Margono Joyohadikusumo
EKONOMI | in 6 hours
Program Kopdes/ Kel Merah Putih Wujud Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
Program Kopdes/ Kel Merah Putih Wujud Komitmen Pemerintah Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
MIKRO | in 5 hours
Jaga Integritas dan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara, Begini Penegasan Menkeu
Jaga Integritas dan Profesionalisme Pengelolaan Keuangan Negara, Begini Penegasan Menkeu
NASIONAL | in 4 hours
Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Lanjutkan Kinerja Positif
Penerimaan Pajak Bruto Mei 2025 Lanjutkan Kinerja Positif
MAKRO | in 3 hours
Dukung MBR Punya Rumah, Hingga Mei 2025 Pemerintah Salurkan Rp12,59 T untuk FLPP
Dukung MBR Punya Rumah, Hingga Mei 2025 Pemerintah Salurkan Rp12,59 T untuk FLPP
PROPERTI | in 2 hours
Lakukan Pemeliharaan Jalan, Pengguna Tol Bali Mandara Dihimbau Waspada
Lakukan Pemeliharaan Jalan, Pengguna Tol Bali Mandara Dihimbau Waspada
BADUNG | in 26 minutes
Sekaa Gong Wanita Dahayu Singasana Tampil Heroik di PKB Tabanan 2025
Sekaa Gong Wanita Dahayu Singasana Tampil Heroik di PKB Tabanan 2025
TABANAN | 36 minutes ago
Bupati Sutjidra Lantik 3.692 ASN Baru di Buleleng
Bupati Sutjidra Lantik 3.692 ASN Baru di Buleleng
BULELENG | an hour ago
Pemkab Jembrana dan Kejari Perkuat Kerja Sama di Bidang Hukum
Pemkab Jembrana dan Kejari Perkuat Kerja Sama di Bidang Hukum
JEMBRANA | 2 hours ago
Bupati Kembang Wajibkan Toko Modern Tampung Produk UMKM Lokal
Bupati Kembang Wajibkan Toko Modern Tampung Produk UMKM Lokal
JEMBRANA | 3 hours ago
© 2025 Warnaberita.com - All Rights Reserved
Warnai Hidup dengan Ragam Berita