Singaraja, warnaberita.com – Sebanyak 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) baru resmi dilantik oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam upacara yang berlangsung khidmat di Lapangan Ngurah Rai, Singaraja, Jumat pagi (20/6).
Prosesi ini menandai dimulainya pengabdian para ASN yang terdiri dari 123 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 3.569 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kabupaten Buleleng.
Di hadapan ribuan pasang mata yang hadir, Bupati Sutjidra menyampaikan pesan tegas dan penuh makna. Ia menekankan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan ikrar suci sebagai pelayan masyarakat.
Baca Juga: Lindungi Anak dari Virus JE, Dinkes Buleleng Gencarkan Imunisasi Kejar Pasca Pandemi
“Jadilah bagian dari solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah. ASN itu harus melayani, bukan dilayani,” kata Sutjidra dalam sambutannya.
Bupati asal Desa Bontihing ini juga menyoroti pentingnya adaptasi dan inovasi dalam birokrasi, terutama di tengah masyarakat yang semakin kritis dan terbuka. Menurutnya, setiap ASN harus bekerja dengan integritas, loyalitas, serta profesionalisme tinggi, dan mampu berkolaborasi lintas sektor.
“Era sekarang bukan lagi waktunya kerja sendiri-sendiri. Semua butuh kolaborasi, komunikasi yang baik, dan koordinasi antar instansi,” ujar dia.
Baca Juga: Bupati Buleleng Tegaskan Komitmen Bangun Sekolah Bebas Korupsi dan Bermutu
Selain itu, ASN diminta memahami secara utuh hak dan kewajibannya, serta menjunjung tinggi etika dan tata krama dalam bertugas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, yang juga Ketua Panitia Seleksi Daerah, memaparkan bahwa dari total 4.269 formasi yang disetujui pemerintah pusat pada rekrutmen 2024, hanya 3.692 yang terisi. Rinciannya, 123 CPNS terdiri atas dua tenaga kesehatan dan 121 tenaga teknis, serta 3.569 PPPK yang mencakup 90 guru, 47 tenaga kesehatan, dan 3.432 tenaga teknis.
Ia menjelaskan, masih ada formasi yang belum terisi karena beberapa faktor. “Untuk CPNS, 22 formasi kosong karena tidak ada pelamar, tidak lulus administrasi, atau mengundurkan diri. Sedangkan untuk PPPK, delapan formasi tidak terisi karena ada yang meninggal, putus kontrak, dan mengundurkan diri,” ungkap Suyasa.
Baca Juga: RPJMD Buleleng 2025–2029 Tekankan Pendekatan Teknokratis dan Sinergi Lintas Sektor
Sebagai bentuk dukungan terhadap digitalisasi layanan pemerintahan, seluruh proses penetapan NIP dan penandatanganan SK tahun ini dilakukan secara elektronik melalui SIASN (Sistem Informasi ASN) sesuai ketentuan BKN.
Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng menaruh harapan besar agar para ASN baru dapat menjadi abdi negara yang bukan hanya taat aturan, tapi juga hadir sebagai pendorong perubahan positif, baik di bidang pelayanan publik maupun pembangunan daerah.(*)