Jakarta, warnaberita.com - Rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan mulai merealisasikan pemberian insentif kepada peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berbasis universitas (university-based).
Dua rumah sakit yang telah mengawali kebijakan ini adalah RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.
RSUP Dr. Kariadi mulai memberikan insentif kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sejak Maret 2025, dengan kisaran antara Rp 1.5 juta hingga Rp 4 juta per bulan.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemkab Jembrana Gali Potensi Pelabuhan Gilimanuk
Direktur SDM RSUP Dr. Kariadi, Sri Utami, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam mendukung kesejahteraan PPDS yang turut berperan penting dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit pendidikan.
“Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen terus untuk dapat memberikan insentif kepada seluruh peserta PPDS termasuk yang diluar jaga IGD, dan saat ini sedang dalam proses perhitungan serta penyusunan kebijakannya oleh Kemenkes agar sistem pembayaran dan besarannya tidak bervariasi antar RS Vertikal yang melaksanakan pendidikan,”ungkap Sri Utami.
Sementara itu, Direktur Utama RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, dr. Iwan Dakota, menyampaikan bahwa insentif PPDS di rumah sakitnya ditetapkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per bulan, tergantung tingkat semester dan masa pengabdian.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Dilengkapi Terminal Khusus Haji dan Umrah, Segini Daya Tampungnya
Untuk program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai Rp 4,72 juta per bulan, sedangkan untuk non-intervensi sebesar Rp 4 juta.
“RS Harapan Jantung merupakan yang pertama memberikan insentif. Sudah lama diberlakukan untuk mendukung kelancaran proses pendidikan spesialis di RS,” jelas Iwan.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah merencanakan agar PPDS berbasis universitas juga memperoleh insentif, seiring dengan PPDS berbasis rumah sakit yang telah lebih dulu mendapat dukungan melalui skema beasiswa LPDP.
Baca Juga: Transformasi Digital Bantu Atasi Dampak Perubahan Iklim
Kini, rencana tersebut mulai terealisasi secara bertahap di rumah sakit pendidikan yang dikelola Kemenkes.
Selain pemberian insentif, Kementerian Kesehatan juga terus membangun lingkungan belajar dan bekerja bagi PPDS yang sehat, kondusif, serta bebas dari praktik perundungan.
Sejak pertengahan 2023, berbagai inisiatif dilakukan untuk melindungi PPDS dari kekerasan verbal, fisik, maupun psikologis yang masih dilaporkan terjadi di sejumlah institusi pendidikan kedokteran.
Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia akan Bangun Perkampungan di Arab Saudi
Hingga 25 April 2025, Kemenkes telah menerima 2.668 pengaduan melalui kanal resmi, di mana sebanyak 632 laporan (sekitar 24%) berkaitan langsung dengan praktik perundungan.
Untuk mendorong pelaporan dan penanganan kasus perundungan bagi PPDS, masyarakat dan tenaga kesehatan dapat menghubungi saluran pengaduan Kementerian Kesehatan di nomor telepon 0812-9979-9777 (whatsapp) atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. (*)