Jakarta, warnaberita.com - Menurut laporan terbaru Sea Times, Indonesia menempati peringkat pertama dunia dalam tingkat kecanduan internet.
Pengguna yang tidak hanya banyak tetapi juga sangat aktif menjadikan ruang digital Indonesia sangat rentan terhadap berbagai bentuk serangan siber, mulai dari penipuan daring hingga judi online dan ancaman-ancaman yang berpotensi menggoyang stabilitas nasional.
Menanggapi situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci utama memperkuat pertahanan siber nasional.
Baca Juga: Prabowo Sebut Indonesia akan Bangun Perkampungan di Arab Saudi
Dalam kunjungan Kuliah Kerja Profesi (KKP) II Sespimti Polri di Kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Senin (5/5), Meutya menyatakan bahwa keamanan siber tidak bisa hanya menjadi tugas satu lembaga. “Keamanan ruang digital harus melibatkan semua pihak—pemerintah, Polri, TNI, lembaga intelijen, hingga masyarakat luas. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas nasional,” tegasnya.
Untuk memperkuat benteng digital Indonesia, pemerintah telah membentuk Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, sebuah unit baru yang secara khusus bertugas mengawasi dan menangani ancaman di ruang siber.
Meutya mencontohkan pentingnya sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Polri, dalam menangani berbagai kasus kejahatan digital.
Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Ada di Level Terendah Sejak Pandemi COVID-19
Salah satunya adalah kerja sama dalam memantau dan menindak penyalahgunaan SIM card ilegal serta judi online yang semakin marak.
Lebih lanjut, Meutya menyoroti praktik pengelolaan identitas digital di Dubai yang dinilai patut dicontoh. “Di Dubai, mereka menerapkan sistem eSIM yang diintegrasikan saat proses imigrasi, sehingga semua pendatang terpantau secara digital. Langkah-langkah inovatif seperti ini perlu kita pelajari dan adaptasi untuk memperkuat pengawasan di Indonesia,” katanya.
Selain memperketat tata kelola SIM card, pemerintah juga tengah mempersiapkan regulasi baru yang mengatur penyelenggara jasa internet (ISP), khususnya untuk menindak penyelenggara ilegal yang dinilai berpotensi menjadi sumber kejahatan digital.
Baca Juga: Wamenpar Apresiasi Desa Wisata Hariara Pohan, Ubah Sampah Plastik Jadi Energi
"Begitu banyak ISP ilegal yang masih beroperasi bebas. Ini adalah celah yang harus segera ditutup agar tidak dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” ujar Meutya.
Dalam menangani konten ilegal seperti judi online, pemerintah tidak lagi sekadar mengandalkan metode takedown yang dinilai kurang efektif. Sistem moderasi konten berbasis sanksi finansial (SAMAN) kini mulai diterapkan untuk memaksa platform global lebih kooperatif.
“Platform-platform global memperlakukan kita sebagai pasar. Oleh karena itu, kita harus tegas agar mereka bertanggung jawab dalam menjaga keamanan ruang digital kita,” imbuh Meutya.
Baca Juga: Ekraf Hunt 2025: Menyongsong Masa Depan Ekonomi Kreatif Indonesia ke Kancah Internasional
Menutup sambutannya, Meutya menyampaikan optimismenya bahwa Indonesia mampu menghadapi tantangan ini jika seluruh komponen bangsa bersatu padu.
“Musuh kita di dunia maya semakin canggih dan tak kasat mata. Hanya dengan kolaborasi penuh, kita bisa menjaga kedaulatan digital Indonesia,” pungkasnya. (")