Monday, April 27, 2026
HomeBALIDenpasarSatpol PP Denpasar Tertibkan Alat Promosi Liar

Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Promosi Liar

Denpasar, warnaberita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan alat peraga promosi yang dipasang di fasilitas umum pada Rabu (2/7). Penertiban ini menyasar sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, dan Jalan Raya Sesetan.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama. Semua alat promosi tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang sembarangan dan banyak yang sudah kadaluarsa.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan penertiban ini bertujuan menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya.

Baca Juga  Komposter Ember Tumpuk Solusi Sampah Rumah Tangga

Ia menegaskan penertiban akan dilakukan rutin sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. “Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Satpol PP berharap upaya ini mendorong kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru