Wednesday, July 22, 2026
HomeBALITabananSatpol PP Tabanan Hentikan Pembangunan Villa

Membangun di Lahan Telarang

Satpol PP Tabanan Hentikan Pembangunan Villa

Tabanan, warnaberita.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan menghentikan aktivitas pembangunan villa di Banjar Batugaing, Desa Beraban, Kecamatan Kediri.

Tindakan ini dilakukan karena lokasi pembangunan diduga berada di zona yang tidak sesuai peruntukan, yakni termasuk dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), serta berada dekat kawasan suci Pura Tanah Lot.

Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, menegaskan bahwa penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dan melanggar rencana tata ruang wilayah.
“Kita berhentikan kegiatan karena tidak sesuai peruntukan yang masuk LSD dan LP2B. Setelah sidak, tidak ada lagi kegiatan di lokasi,” ujarnya pada Rabu (9/7).

Baca Juga  Bunda Rai Hadirkan Taman Ramah Anak di Pura Luhur Batukau

Ia memastikan pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan bersama instansi terkait.
“Kami jadwalkan besok (Kamis, 10 Juli 2025) turun bersama tim dari Satpol PP, Dinas PUPR, dan Perizinan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di sekitar kawasan itu,” imbuhnya.

I Gede Sukanada juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah memberikan informasi mengenai pelanggaran tersebut. Ia menekankan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap investasi, selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Sekali lagi terima kasih, atas masukan kepada kami, dan tentunya kami akan melakukan hal yang sama untuk menjamin investasi. Kami juga menghimbau kepada para pihak yang ingin berinvestasi agar memastikan lahan yang digunakan berada di luar LSD, LP2B, dan kawasan suci sebelum memulai kegiatan,” tambahnya.

Baca Juga  Bupati Sanjaya Dorong SDM Tabanan Siap Bersaing Global

Kasus ini mencuat sejak pemantauan lapangan oleh Satpol PP pada 16 Juni 2023, yang menemukan adanya aktivitas pembangunan tanpa izin. Pemanggilan terhadap pihak terkait telah dilakukan, bahkan baliho larangan kegiatan sempat dipasang di lokasi tersebut. Hasil koordinasi dengan Dinas PUPRPKP menunjukkan bahwa kawasan pembangunan masuk wilayah strategis yang dilindungi secara tata ruang.

Pada 8 Juli 2025, Satpol PP kembali melakukan sidak dan hanya menemukan sejumlah buruh bangunan tanpa dokumen perizinan. Petugas segera memerintahkan agar seluruh kegiatan dihentikan sementara. Lokasi tersebut diketahui sebagai rencana pembangunan sebuah akomodasi bernama “Villa Kucing” yang saat ini tengah dalam penanganan serius oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.

Baca Juga  Festival Tanah Lot ke-6 2025 Siap Gaet Ribuan Wisatawan

Langkah tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian ruang, keberlanjutan lahan pertanian, serta kesucian kawasan spiritual di Kabupaten Tabanan. Pemerintah berupaya memastikan bahwa seluruh kegiatan investasi berjalan selaras dengan prinsip hukum dan pelestarian lingkungan.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru