Badung, warnaberita.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen penting dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7/25).
Tiga dokumen tersebut yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati I Ketut Suiasa, Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda IB. Surya Suamba, para Pimpinan OPD, Instansi Vertikal, Direktur Perusahaan Daerah, hingga Tenaga Ahli Fraksi dan DPRD Badung.
Dalam paparannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa Ranperda RPJMD memuat Visi, Misi, serta program prioritas pembangunan daerah lima tahun ke depan. Di dalamnya termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Salah satu program prioritas yang diusung adalah pembangunan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan di kawasan pariwisata. “Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata merupakan bentuk dukungan Pemkab Badung terhadap kebijakan pembangunan infrastruktur yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi Bali dan Nasional,” terangnya.
Sebagai langkah strategis, pemerintah daerah juga telah merancang skema pinjaman selama lima tahun ke depan. Selain pembangunan jalan, Pemkab Badung juga akan membentuk perusahaan daerah baru guna mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, serta memaksimalkan potensi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Adi Arnawa menegaskan urgensi pembahasan bersama DPRD. Dokumen ini diharapkan segera disahkan sebagai payung hukum pemungutan pajak dan retribusi yang efektif. “Langkah ini penting untuk mendukung program prioritas serta memperkuat kapasitas fiskal dalam rangka mewujudkan kemandirian keuangan daerah,” jelasnya.
Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2025, pendapatan daerah dirancang sebesar Rp11,1 triliun lebih, terdiri dari PAD sebesar Rp10,1 triliun dan pendapatan transfer Rp979 miliar. Adapun belanja daerah dirancang sebesar Rp12,7 triliun, terdiri dari belanja operasi Rp6,5 triliun, belanja modal Rp4,4 triliun, belanja tidak terduga Rp158 miliar, serta belanja transfer Rp1,6 triliun.
Untuk menutupi defisit, penerimaan pembiayaan dirancang sebesar Rp1,8 triliun, berasal dari sisa lebih perhitungan tahun sebelumnya sebesar Rp381 miliar dan pinjaman daerah sebesar Rp1,45 triliun. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT Bank BPD Bali.
Anggaran belanja tahun 2025 difokuskan untuk mendanai program-program strategis, wajib, dan mengikat. Prioritas bidang mencakup ketahanan pangan, sandang dan papan, kesehatan dan pendidikan, jaminan sosial dan ketenagakerjaan, adat, agama, seni, dan budaya, pariwisata, penguatan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, penataan ruang dan kawasan permukiman, serta lingkungan hidup dan kebencanaan. (*)



