Monday, February 16, 2026
HomeBERITA TERKINIPembangunan Masif, Kekhawatiran Pencabutan Status Warisan Dunia Labuan Bajo oleh UNESCO Mencuat

Pembangunan Masif, Kekhawatiran Pencabutan Status Warisan Dunia Labuan Bajo oleh UNESCO Mencuat

Jakarta, warnaberita.com – Kekhawatiran akan pencabutan status Taman Nasional Komodo (TNK) sebagai situs Warisan Dunia oleh UNESCO kembali mencuat seiring dengan sorotan terhadap pembangunan masif di kawasan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, secara tegas meminta pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menghentikan sementara pembangunan infrastruktur pariwisata di kawasan TNK yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip konservasi.

“Jika pembangunan resort dan infrastruktur dilakukan secara masif di Pulau Padar, Pulau Rinca, dan pulau-pulau lain di dalam kawasan TNK, maka hal itu harus dihentikan apabila bertentangan dengan semangat konservasi,” ujar Evita dalam keterangan persnya pada Selasa (5/8).

Peringatan dari UNESCO

Evita mengingatkan bahwa UNESCO telah mengeluarkan peringatan kepada Pemerintah Indonesia sejak 2021 terkait pembangunan berlebihan di kawasan TNK. Ia menekankan bahwa pembangunan yang tidak sesuai dapat merusak Outstanding Universal Value (OUV) dari TNK—nilai luar biasa yang membuatnya layak sebagai situs Warisan Dunia sejak 1991.

Baca Juga  Kemenperin Usul Tambah Anggaran, Ini Alasannya

Bahkan, ia menyebutkan bahwa pembangunan yang tidak terkendali bisa membuat status TNK sebagai Warisan Dunia dicabut. “Jika ingin membangun, sebaiknya dilakukan di luar kawasan taman nasional,” tegasnya.

Sorotan terhadap Izin Usaha dan Perubahan Zonasi

Protes terhadap pembangunan resort mewah oleh perusahaan swasta seperti PT Kencana Watu Lestari (KWT) di Pulau Padar dan PT Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca menjadi sorotan utama. PT KWT memiliki konsesi seluas 426,07 hektar selama 55 tahun, sementara PT SKL mengelola 22,10 hektar di kawasan Loh Buaya.

Pemberian izin tersebut dimungkinkan setelah perubahan zonasi TNK pada tahun 2012 dari zona konservasi menjadi zona pemanfaatan—yang menurut dugaan tidak pernah dilaporkan kepada UNESCO. Padahal, menurut Evita, zonasi yang berdampak pada habitat Komodo seharusnya dievaluasi ulang dan dikembalikan ke zona inti atau zona rimba.

Baca Juga  Selamat dari Kerusuhan Nepal, Tiga Dosen Poltekkes Tiba di Tanah Air

“Komodo adalah satwa liar yang bergerak bebas tanpa mengenal batas zonasi. Jika pembangunan dilakukan secara masif, ruang hidupnya akan semakin sempit,” kata Evita.

Dorongan Audit Independen dan Keterlibatan Masyarakat

Evita juga menyerukan dilakukannya audit independen terhadap seluruh proyek pariwisata yang sedang berjalan di TNK. Ia mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan nilai konservasi, dan harus memenuhi standar perlindungan situs warisan dunia UNESCO.

Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat lokal dan adat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kawasan tersebut. Padahal, menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, konservasi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Baca Juga  Berbagai Kebijakan Strategis Diyakini Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Jangan sampai status warisan dunia Komodo ini dicabut karena aktivitas bisnis yang mengancam kelestarian komodo serta nilai alam dan budaya kawasan ini,” pungkas Evita.

Penanganan Khusus untuk Destinasi Super Prioritas

Sebagai bagian dari Destinasi Super Prioritas Nasional, Labuan Bajo memang menjadi target utama pengembangan infrastruktur pariwisata. Namun, Evita mengingatkan bahwa TNK tidak bisa disamakan dengan taman nasional lain. Setiap proyek harus dilihat dari kacamata dampak ekologis dan nilai warisan dunia.

Ia pun meminta pemerintah mengambil langkah cepat dan serius demi memastikan keberlanjutan TNK sebagai kebanggaan Indonesia di mata dunia. “Setiap pembangunan harus berbasis kajian menyeluruh, bukan hanya demi kepentingan ekonomi jangka pendek,” tegasnya. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru