Thursday, April 30, 2026
HomeBERITA TERKINIHampir 1 Dekade, 400 Ribu Hektare Lebih Lahan Jadi Hutan Adat

Hampir 1 Dekade, 400 Ribu Hektare Lebih Lahan Jadi Hutan Adat

Jakarta, Warnaberita.com – Dalam kurun waktu hampir 1 dekade, tepatnya 9 tahun terakhir, tercatat hampir 400 ribu hektare lahan telah ditetapkan sebagai Hutan Adat.

Dari data Kementerian Kehutanan, terhitung dari 2016 hingga Juli 2025, sebanyak 160 unit Hutan Adat telah ditetapkan. Total luasan hampir mencapai 400 ribu atau sekitar 333.687 Hektare.

Luasan ini diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat adat di 41 kabupaten dan 19 provinsi.

Perjalanan pengakuan Hutan Adat ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara, tetapi tetap kawasan hutan. Keputusan MK ini ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Baca Juga  Darurat Sampah! Pembangunan PSEL di Banten dan Jawa Tengah Dikebut

Langkah-langkah konkret terus dilakukan melalui berbagai regulasi. Terbaru, dibentuknya Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni memastikan hal ini dilakukan untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat.

Regulasi Kunci Perkuat Pengelolaan Hutan Adat

Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara kebijakan nasional dan dukungan para pihak dan masyarakat hukum adat di berbagai daerah,” katanya.

Baca Juga  11 Perwira Purnawirawan TNI Dapat Pangkat Istimewa

Ia mengatakan regulasi-regulasi kunci seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perhutanan Sosial, telah memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan adat. Ini juga tak lepas dari upaya kolaboratif bersama para pihak baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan LSM.

“Penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan kepada komunitas adat atas wilayah leluhur yang selama ini mereka kelola secara lestari,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.

Penetapan Hutan Adat Meningkat

Tercatat sejak kepemimpinan Raja Antoni, Kementerian Kehutanan proses dan penetapan Hutan Adat mengalami peningkatan.

Data periode Januari hingga Juli 2025 atau selama 7 bulan kepemimpinan Raja Antoni, telah mencapai 70.688 hektare.

Baca Juga  Indonesia dan Jepang Perkuat Kerja Sama: Dari Energi Bersih hingga Teknologi

Sedangkan, data penetapan selama 8 tahun, periode 2016-2024, mencapai 332.505 Hektar.

“Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting. Sudah verifikasi selama Januar-Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya,” ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut.

Jika dirata-ratakan capaian tahunan dari 2016-2024 selama 8 tahun, kurang lebih 41.563 Ha per tahun.

Sedangkan, capaian Januari-Juli 2025 sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha.

“Sementara itu masih ada waktu 5 bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha,” tuturnya. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru