Monday, April 20, 2026
HomeBERITA TERKINIAsuransi BMN Skema Pooling Fund Bencana Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Aset Negara dari...

Asuransi BMN Skema Pooling Fund Bencana Diluncurkan, Perkuat Perlindungan Aset Negara dari Bencana

Jakarta, Warnaberita.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meresmikan peluncuran asuransi Barang Milik Negara (BMN) melalui skema pembiayaan pooling fund bencana di Jakarta pada Selasa (2/12).

Skema ini merupakan upaya dalam memperkuat perlindungan aset negara dari risiko bencana, sekaligus menandai pembayaran premi pertama oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) kepada konsorsium Asuransi BMN.

Hingga tahun 2025, total BMN yang telah diasuransikan melalui anggaran kementerian/lembaga mencapai Rp61 triliun. Dengan peluncuran skema baru melalui pooling fund bencana, cakupan asuransi tahun ini bertambah Rp30 triliun, berasal dari tiga kementerian percontohan, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Dengan demikian, total BMN yang diasuransikan pada tahun 2025 mencapai Rp91 triliun.

Baca Juga  Ini, 4 Destinasi Kampung Batik yang Layak Dikunjungi

“Saya berharap betul-betul bahwa kita akan melanjutkan ini terus ke depannya. Sehingga tahun 2026, saya akan meminta kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk memantau seluruh kementerian dan lembaga sebagai pengguna barang harus diasuransikan barang milik negaranya,” kata Wamenkeu Suahasil.

Dalam kesempatan tersebut, Wamenkeu mengungkapkan bahwa total BMN di sektor pendidikan, kesehatan, dan perkantoran sekitar Rp250 triliun. Untuk itu, Wamenkeu mengajak industri asuransi untuk memperbesar kapasitas layanannya. 

“Tahun ini yang sudah di-cover oleh asuransi adalah sekitar Rp61 triliun, seperempat. Ada tiga perempat lagi yang harus diasuransikan. Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini,” ujar Wamenkeu. 

Baca Juga  Mudik Lebaran 1447 H, 6.859 Masjid se-Indonesia Disiapkan untuk Pemudik

Wamenkeu juga menekankan pentingnya kesiapan industri asuransi nasional dalam menyediakan produk, layanan, dan tata kelola yang sehat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator memiliki peran penting untuk memahami perkembangan program asuransi BMN tersebut.

“APBN mengeluarkan premi kepada industri asuransi. OJK harus mengerti ini,” kata Wamenkeu.

Pooling fund bencana adalah mekanisme pengelolaan dana bersama dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, hibah, investasi, dan penerimaan klaim asuransi, untuk pendanaan bencana yang memadai, cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Penyaluran pooling fund bencana dapat diberikan kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat.

Pooling fund bencana bertujuan untuk menciptakan dana asuransi bersama untuk perlindungan aset publik, termasuk pemulihan atas risiko kerusakan BMN, sehingga pelayanan umum yang berkelanjutan dan berkesinambungan tetap dapat dilaksanakan. 

Baca Juga  Susunan Kepengurusan Ombudsman RI 2026-2031 Disetujui DPR RI

Ke depan, pemerintah menargetkan agar pemerintah daerah juga dapat menjadi peserta asuransi dari pooling fund bencana, sehingga Barang Milik Daerah (BMD) ikut terlindungi. Jika terwujud, Indonesia akan memiliki sistem pengelolaan aset berbasis mitigasi risiko yang modern dan diakui secara internasional. 

“Ini adalah cita-cita besar. Kalau kita bisa lakukan, maka kita akan menjadi negara yang mengelola aset kita dengan jauh lebih modern dan kita akan muncul di tataran dunia sebagai negara yang melakukan pengelolaan aset ini dengan cara-cara yang jauh lebih modern,” ujar Wamenkeu. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru