Denpasar, warnaberita.com – Pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Bali semakin diperketat. Hingga awal September 2026, sebanyak 105 SPBU di Bali telah dikenai sanksi oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) karena terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Angka tersebut menjadi yang tertinggi di wilayah operasional Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus. Secara keseluruhan, Pertamina telah memberikan 237 sanksi kepada SPBU di wilayah Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.
Dari total tersebut, sebanyak 98 SPBU berada di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, dan 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.
Pertamina menegaskan, pemberian sanksi merupakan bagian dari pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan operasional SPBU, evaluasi transaksi dan penyaluran BBM, serta tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Jenis pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Pertamina mencatat adanya ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM bersubsidi, ketidakpatuhan terhadap ketentuan operasional, hingga persoalan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan di SPBU.
Tindakan yang diberikan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Sanksi dapat berupa teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Selain memberikan sanksi, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, pembinaan telah dilakukan kepada lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus.
Khusus di Bali, tingginya jumlah SPBU yang mendapatkan sanksi menjadi perhatian dalam upaya memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan. Pertamina terus mengevaluasi penyaluran BBM untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu ketepatan sasaran subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, mengatakan tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pelayanan dan distribusi BBM bersubsidi.
“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.
Pertamina juga mengajak masyarakat di Bali untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135.
Laporan masyarakat tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi dan tindak lanjut Pertamina sesuai prosedur. Langkah ini dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersedia, aman, dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.(*)
