Friday, April 17, 2026
HomeBALIBadungDLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka

Pastikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Berjalan Optimal

DLHK Badung Perketat Pengawasan Horeka

Badung, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengintensifkan kegiatan sidak kebersihan lingkungan sekaligus pengawasan pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) pada pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Jumat (10/4/26), dengan fokus memastikan setiap pelaku usaha menjalankan pengelolaan sampah secara tertib sejak dari sumbernya.

Dalam kegiatan tersebut, tim DLHK melakukan berbagai pemeriksaan penting. Di antaranya memastikan setiap usaha telah memiliki fasilitas tempat sampah terpilah. Selain itu, petugas juga mengecek apakah pelaku usaha telah mengolah sampah organik secara mandiri, baik melalui tong komposter, teba modern, maupun bag composter.

Baca Juga  Sekda Badung : Semangat Heroik Pasukan Ciung Wanara Harus Terus Dihidupkan

Pengawasan juga mencakup identifikasi adanya praktik pembakaran sampah yang dilarang, serta penelusuran alur pembuangan sampah organik, apakah dikelola sendiri atau menggunakan jasa pengangkutan pihak swasta. Seluruh data yang dihimpun menjadi bahan evaluasi dan dasar penindakan lebih lanjut.

Plt. Kepala DLHK Badung, Dr. Ir. I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua skema pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Untuk wilayah Kuta, sampah organik ditampung sementara di TPST Padang Seni, baik melalui truk DLHK maupun pihak swasta. Sementara itu, di wilayah Kuta Utara, sistem pengelolaan relatif terkendali karena TPS3R telah berjalan serta didukung pemanfaatan ruang terbuka untuk pengolahan kompos.

“Untuk wilayah Kuta Utara, Mengwi, dan Abiansemal, seluruh sampah organik diarahkan ke TPST Mengwitani. Kebijakan ini juga berlaku bagi pelaku usaha, yang wajib melakukan pemilahan sampah menjadi organik, anorganik, dan residu, serta didorong untuk mengolah sampah organik secara mandiri,” katanya.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Badung Sambangi Warga Kristen Saat Perayaan Natal

Namun demikian, DLHK masih menemukan indikasi pelanggaran di lapangan. Salah satunya berupa temuan truk yang mengangkut sampah kebun seperti daun dan potongan pohon yang masih layak olah ke TPST Mengwitani. Sampah tersebut diduga berasal dari aktivitas usaha seperti vila atau hotel, bukan dari pembersihan fasilitas umum.

“Temuan ini menjadi perhatian serius dan memperkuat langkah kami untuk mempertegas pengawasan. Sidak kali ini secara khusus menyasar pelaku usaha horeka agar lebih disiplin dalam pengelolaan sampah,” jelasnya.

Agus Aryawan menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, tetapi juga disertai tindakan tegas terhadap pelanggaran. Petugas di lapangan diminta memberikan pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus menjatuhkan sanksi bagi yang tidak mematuhi aturan, sesuai arahan Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Bali, dan Bupati Badung.

Baca Juga  The Nusa Dua Dinobatkan Sebagai Destinasi Wisata Berkelanjutan Kelas Dunia

Selain itu, DLHK juga memberi perhatian serius terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar serta praktik pembakaran sampah terbuka. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan langsung diberikan peringatan tanpa kompromi.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan serta mendukung keberlanjutan pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Badung,” pungkasnya.(*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru