Friday, April 17, 2026
HomeBALIBadungPemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

Pemkab Badung Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pengelolaan Sampah Secara Bertahap

Mangupura, warnaberita.com – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengintensifkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pengelolaan sampah di wilayahnya.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha, terutama setelah diberlakukannya pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA Suwung sejak 1 April 2026.

Berdasarkan data DLHK Kabupaten Badung periode 1 hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 128 kasus pelanggaran. Dari jumlah tersebut, 120 kasus dilakukan oleh pelaku usaha, 5 kasus oleh rumah tangga, dan 3 kasus oleh jasa pengelola sampah swasta. Seluruh pelanggaran telah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis serta kewajiban membuat surat pernyataan.

Baca Juga  API Hapus Pemeriksaan Penumpang di Pintu Masuk Internasional Bandara Ngurah Rai

Dalam surat peringatan tersebut, pelanggar diberikan waktu maksimal 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, kasus akan dilanjutkan ke proses hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, tidak memiliki fasilitas pemilahan, tidak mengolah sampah organik secara mandiri, tidak mengelola sampah anorganik dan residu dengan baik, serta melakukan pembakaran sampah secara terbuka di lokasi usaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif. Hal ini dilakukan karena sosialisasi terkait pengelolaan sampah sebelumnya telah digencarkan hingga ke tingkat lingkungan dan banjar.

Baca Juga  Bupati Adi Arnawa Tutup Jegeg Bungan Desa 2026, Tegaskan Komitmen Pariwisata Berbasis Budaya

“Penegakan hukum ini bertujuan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam memilah dan mengelola sampah dari sumber,” ujarnya.

Pemkab Badung juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah, seperti melakukan pemilahan sampah, menyediakan sarana pemilahan minimal tiga jenis, mengolah sampah organik secara mandiri, serta tidak membuang atau membakar sampah sembarangan.

Lebih lanjut, Agus Aryawan menyampaikan bahwa perubahan budaya dalam pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, langkah tersebut harus dimulai dari sumber guna mengurangi beban lingkungan.

“Kepatuhan terhadap pengelolaan sampah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas lingkungan sekaligus mendukung citra pariwisata berkelanjutan di Kabupaten Badung,” pungkasnya.(*)

Baca Juga  Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta
Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru