Tuesday, May 12, 2026
HomeBERITA TERKINIKabupaten Gianyar Jadi Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan KTR

Kabupaten Gianyar Jadi Kandidat Kabupaten/Kota Percontohan KTR

Gianyar,warnaberita.com-Kabupaten Gianyar menjadi daerah kandidat Program Kabupaten/Kota Percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kegiatan Pendampingan dilaksanakan secara one-on-one secara luring oleh Kementerian Kesehatan RI, bersama Kementerian Dalam Negeri RI dan Komnas Pengendalian Tembakau di Ruang Kerja Wakil Bupati Gianyar, Selasa (12/5).

Dalam pertemuan dibahas berbagai langkah dan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menyampaikan sebagai daerah tujuan wisata, kebersihan lingkungan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung daya tarik pariwisata, termasuk terciptanya lingkungan yang bebas asap rokok.
“Sebagai destinasi objek pariwisata, Gianyar tidak terlepas dari pentingnya lingkungan yang bersih, khususnya bebas asap rokok. Pemerintah Kabupaten Gianyar sangat berkomitmen mewujudkan Gianyar yang benar-benar sehat dan bebas asap rokok,” ujarnya.

Baca Juga  5.000 Desa Nelayan Dibangun hingga 2029, Ini Sejumlah Fasilitas Pendukungnya

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kabupaten Gianyar telah melakukan berbagai upaya dalam mendukung implementasi kawasan tanpa rokok melalui kolaborasi lintas perangkat daerah.
“Kami berkolaborasi dan bersinergi bersama lintas OPD dalam mewujudkan program ini,” tambahnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gianyar, Dra. Ni Nyoman Ariyuni, MAP., menjelaskan berbagai langkah yang telah dilaksanakan dalam mendukung implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gianyar.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Gianyar saat ini tengah melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Selain itu, implementasi KTR juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2015 serta Surat Edaran Bupati sebagai bentuk dukungan kebijakan dalam menciptakan lingkungan bebas asap rokok

Baca Juga  Di Rapat PBB, Indonesia Sampaikan Duka dan Amarah 285 Juta WNI atas Gugurnya Personel TNI

Sementara itu, Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (Dit P2PTM), Ditjen P2P, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Sekar Astrika Fardani, SKM, M.Epid menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok.
“Kami mengucapkan terima kasih karena telah menerima kami. Kami juga mengapresiasi komitmen Pemkab Gianyar dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.

Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah bersama dalam melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, menciptakan udara bersih, mencegah munculnya perokok pemula, serta mengatur perilaku merokok sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Edukasi dan sosialisasi juga terus didorong sebagai bagian penting dalam implementasi program tersebut.

Baca Juga  Begini Caranya Agar Alun Alun Kota Gianyar Tetap Bersih

Usai kegiatan pendampingan, rombongan melanjutkan kunjungan lapangan menuju tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Gianyar, meliputi SMP Negeri 1 Gianyar sebagai tempat proses belajar mengajar, angkutan anak sekolah sebagai angkutan umum, Pasar Rakyat Gianyar sebagai tempat umum, area bermain anak di Alun-Alun Kota Gianyar, Masjid Agung Al A’la sebagai tempat ibadah, RSUD Sanjiwani sebagai fasilitas kesehatan, serta Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar sebagai tempat kerja. (*)

Artikel Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Paling Popular

Komentar Terbaru