Badung, warnaberita.com – Polemik kegiatan lari komunitas di kawasan Canggu akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Badung. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan di ruang publik.
Pernyataan itu disampaikan langsung di Puspem Badung, Jumat (24/7/2026), menyusul laporan yang diterimanya dari jajaran terkait. Bupati juga mengapresiasi langkah cepat aparat Kepolisian, Kelian Adat, dan Kelian Dinas Canggu yang sigap melakukan klarifikasi di lapangan.
“Kami mengapresiasi respons cepat seluruh pihak yang telah melakukan klarifikasi sehingga persoalan ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, Pemkab Badung mendukung penuh kegiatan olahraga komunitas sebagai bagian dari gaya hidup sehat sekaligus penguatan citra pariwisata daerah. Namun, kegiatan yang berkembang menjadi event besar dengan jumlah peserta banyak, unsur komersial, dan hiburan di ruang publik wajib mengantongi izin resmi.
“Prinsipnya sederhana, siapapun penyelenggaranya, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, seluruh kegiatan yang memenuhi unsur penyelenggaraan event wajib mengikuti prosedur perizinan keramaian sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan yang berbeda,” tegasnya.
Bupati juga menginstruksikan agar setiap kegiatan yang melibatkan warga negara asing sebagai penyelenggara utama harus dikoordinasikan hingga ke tingkat Kepolisian Resor maupun Kepolisian Daerah. Langkah ini dinilai penting karena kegiatan tersebut berpotensi berdampak lintas komunitas bahkan lintas negara.
Selain itu, ia menegaskan bahwa urusan status keimigrasian menjadi kewenangan Kantor Imigrasi. Pemerintah daerah akan mendukung penuh setiap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai aturan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi untuk menindaklanjuti sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Badung akan mendukung penuh proses tersebut,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Badung melalui Dinas Pariwisata bersama Desa Adat dan Desa Dinas Canggu diminta segera menyusun mekanisme notifikasi kegiatan yang lebih terintegrasi. Sistem ini diharapkan mampu memberikan kepastian bagi penyelenggara sekaligus mencegah keluhan masyarakat terkait kebisingan, ketertiban, dan keadilan pemanfaatan ruang publik.
“Badung tetap terbuka bagi dunia. Namun keterbukaan itu harus berjalan seiring dengan ketertiban, kepatutan, penghormatan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal. Itulah prinsip yang akan terus kami pegang dalam membangun Badung sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” tutup Bupati.(*)
